Nagekeo Terancam Pinalti Jika Sampai Akhir Mei Realisasi DAK Tahap I Tidak Capai 100 Persen

Kabupaten Nagekeo terancam pinalti dari pemerintah pusat berupa pembatalan transfer DAK tahap kedua jika penyerapan DAK tahap pertama tidak mencapai 9

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
FOTO PK/ ADIANA AHMAD
Bupati Nagekeo, Elias Djo menandatangani prasasti peresmian Pasar Boawae, Selasa (19/7/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad

POS KUPANG.COM, MBAY -- Kabupaten Nagekeo terancam pinalti dari pemerintah pusat berupa pembatalan transfer DAK tahap kedua jika penyerapan DAK tahap pertama tidak mencapai 90 persen.

Sementara pada posisi Rabu (24/5/2017), realisasi fisik maupun keuangan masih berada di bawah 10 persen.

Hal itu diungkapkan Bupati Nagekeo, Elias Djo pada Sidang Paripurna DPRD Nagekeo dengan agenda Pidato PengantarvLaporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Nagekeo tahun 2016, Rabu (24/5/2017).

Demi mengejar target yang ditetapkan pemerintah pusat, DPRD Nagekeo pun rela pembahasan LKPj yang sudah diagendakan berlangsung sejak Rabu (24/5/2017), harus diundur sampai tanggal 7 Juni 2017. Pilihan yang sulit bagi DPRD Nagekeo, apakah menjaga konsistensi jadwal dan tahapan Sidang Pembahasan LKPj tahun 2016 atau menyelematka DAK tahun 2017.

Bupati Elias di hadapan Forum Sidang Paripurna tentang LKPj Bupati Nagekeo tahun 2016, mengatakan, laporan penyerapan DAK tahap pertama harus disampaikan 31 Mei 2017.

Jika laporan tersebut, belum dikirim, kata Elias, Nagekeo terancam pinalti dan konsekuensinya DAK tahap kedua tidak ditransfer.

"Sampai saat ini belum satu pun OPD ajukan SPM atau SP2D. Tanggal 15 Mei lalu, saya konfirmasi pimpinan OPD sama juga. Kosong," kata Elias.

Elias mengungkapkan, dokumen perebcanaan sebenarnya sudah dilelang. Namun sampai saat iniz katanya, belum ada OPD yang mengirim produk fisik untuk dilelabg di ULP.

"Jangan sampai kita ulang tahun lagi. Terlambat terus," demikian Elias.

Menanggapi keterlambatan pemerintah dalam mengeksekusi DAK dan sanksi yang akan diterima Kabupaten Nagekek atas kelalaian tersebut, Ketua Komisi B DPRD Nagekeo, Safar, S.E mengatakan, pemerintah dan pimpinan OPD di daerah itu tidak saja memahami petunjuk teknis (juknis) tentang pengelolaan DAK tapi juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang mekanisme pengelolaan DAK.

"Paham tidak hanya Juknis tapi PMK. PMK sangat keras. Penyebab keterlambatan, ada tarik ulur kepentingan pimpinan OPD, PPK (pejabat pembuat komitmen) dan ULP. dampaknya pada transfer DAK tahap kedua," kata Safar.

Karena itu, Safar meminta Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera selamatkan DAK tahap kedua agar kepentingan seluruh masyarakat Nagekeo tidak dikorbankan.

Bupati Elias kembali mengungkapkan, realisasi DAK sampai 23 Mei 2017 baru mencapai enam persen. Sedangkan syarat yang ditetapkan pemerintah pusat, beber Elias, pada tanggal 31 Mei realisasi DAK tahap pertama harus 90 persen.

"Produk SKPD belum.masuk ke ULP. Kalau di PU persoalannya, masih ada perbedaan angka di DPA dengan proposal. Sedang dilakukan penyesuaian. Di PPO, juknis turun terlambat," ungkap Elias.

Kepala Bagian Penyusunan Program Setda Nagekeo, Elias Siga Tawa yang dikonfirmasi di Gedung DPRD Nagekeo, Rabu siang, mengatakan, realisasi DAK tahap pertama posisi 23 Mei 2017 fisik tujuh persen, Keuangan empat persen.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved