Mengenaskan, Bocah Kelas 5 SD Digauli Ayah Kandung Berkali-kali, Alasannya Tak Masuk Akal

Setelah itu tangan pelaku justru menggerayangi tubuh dan melucuti pakaian korban hingga selanjutnya perbuatan cabul

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews.com
Ilustras 

POS KUPANG.COM, KULONPROGO - Ulah DP (41), warga Pengasih Kulonprogo betul-betul tak bisa dinalar.

Lelaki itu tega mencabuli anak gadisnya sendiri yang masih berstatus pelajar kelas 5 sekolah dasar, sebut saja namanya Bunga.

DP sendiri telah diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo pada akhir April lalu dan kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan atas perbuatannya itu.

Keterangan polisi dari hasil penyidikan, pelaku sudah empat kali melakukan tindakan bejat itu pada medio Desember 2016 hingga Maret 2017 di rumahnya sendiri.

Ironisnya, awal perbuatan itu justru dilakukan pelaku setelah ia memberikan wejangan kepada korban agar menjaga bagian sensitif dan vital di tubuhnya tidak disentuh oleh orang lain yang bukan keluarganya.

Setelah itu tangan pelaku justru menggerayangi tubuh dan melucuti pakaian korban hingga selanjutnya perbuatan cabul nekat dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

Bunga saat itu dengan polosnya hanya terdiam saja mengingat sosok pria yang dihadapinya adalah ayah kandung yang dipercayainya. Kepolosan anak tersebut dimanfaatkan secara negative oleh pelaku.

"Kejadian ini baru diketahui setelah korban bercerita kepada neneknya dan langsung dilaporkan ke petugas."

"Setelah itu, kami langsung tangkap pelaku dan memeriksanya," kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah, Kamis (18/5/2017).

Setelah kejadian itu, pelaku lantas mengajak korban untuk berbelanja pakaian. Namun, saat itu pelaku juga sedikit mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada orang lain, termasuk anggota keluarga lainnya.

Diketahui, pelaku dan istrinya sudah lama bercerai. Korban yang merupakan anak kedua kini tinggal bersama ibu dan neneknya di Temon. Sedangkan pelaku hidup serumah dengan ibunya serta anak lelakinya.

"Saat kejadian, korban tengah berada di rumah pelaku karena anak lelakinya itu sunatan. Selama pemeriksaan, korban cenderung diam dan kelihatan trauma atas peristiwa itu," tambah Dicky.

Proses penyidikan dan pemeriksaan atas kasus itu kini masih dilakukan Satreskrim Polres Kulonprogo.

Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun ditambah sepertiga masa tahanan mengingat pelaku adalah orangtua kandung korban.(Belitung Pos.Com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved