Satpol PP Hamili Siswi SMP, Mendingan Ngaku Daripada Minta Dibelikan Ini

Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali.

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews/dok Ilustrasi
Ilustrasi 

Perbuatan asusila Syamsuri terhadap FS yang awalnya tidak diketahui, akhirnya diketahui orang tua FS.

Mereka tidak terima lantaran anaknya jadi korban pencabulan dan hamil.

Orang tua FS pun melaporkan ke Polrestabes Surabaya, 3 Mei 2017.

Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung menetapkan tersangka Syamsuri pada Sabtu (6/7/2017).

"Tersangka Syamsuri menyerahkan diri dan setelah kami periksa mengakui terus terang perbuatannya. Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2027).

Shinto menuturkan, saat kejadian pencabulan status Syamsuri masih aktif sebagai PNS Satpol PP Pemkot Surabaya.

Namun, begitu penyidik menetapkan status tersangka karena terbukti melakukan pencabulan ke FS, Pemkot Surabaya langsung memecat Syamsuri.

"Sekarang tersangka Syamsuri sudah diberhentikan sebagai PNS Pemkot Surabaya.

Ini ada surat keputusan (SK) dari Wali Kota Surabaya soal penghentian tersangka sebagai PNS dari Pemkot Surabaya," terang Shinto.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka Syamsuri, penyidik bakal menjeratnya dengan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Bangka Pos.Com)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved