Satpol PP Hamili Siswi SMP, Mendingan Ngaku Daripada Minta Dibelikan Ini

Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali.

Editor: Rosalina Woso
Tribunnews/dok Ilustrasi
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, SURABAYA -- Syamsuri (45), mantan pejabat PNS Satpol PP Pemkot Surabaya ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dia berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencabulan terhadap FS (16), siswi SMP hingga hamil tiga bulan.

Tersangka Syamsuri yang tinggal di Sombo Surabaya itu, melakukan pencabulan terhadap FS pada Februari 2017.

Lidah Nakal Sopir Angkot Bikin Siswi SMP Nangis dan Bilang Ini ke Ibunya

Pencabulan itu dilakukan di rumah saudara FS yang tinggal di Perum Gunung Anyar Mas Surabaya.

Pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya.

Perbuatan pertama dilakukan pada 18 Februari 2017.

Setelah Itu, perbuatan serupa diulangi pada 26 Februari 2017.

Syamsuri mengaku, kenal kali pertama dengan korban SF itu pada Januari 2017. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut dan makin intens.

"Saat saya berkunjung ke rumah saudara FS di Gunung Anyar, yang menemui FS dan rumah sepi.

Saya dan korban melakukan hubungan badan karena saling suka," aku Syamsuri di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017)

Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali.

Dan akhirnya korban FS diketahui hamil.

Syamsuri berusaha menyelesaikan persoalan tersebut dengan berjanji menikahi FS.

"Tapi korban (FS) minta dibelikan rumah dan uang Rp 700 juta," tutur Syamsuri.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved