Vonis Ahok

BREAKING NEWS: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Reaksi Basuki

Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAS / HENDRA A SETYAWAN
Suasana lanjutan persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Ahok ketika menghadiri sidang putusan di pengadilan, Selasa (9/4/2017).
Ahok ketika menghadiri sidang putusan di pengadilan, Selasa (9/4/2017). (tribunnews.com)

Terhadap putusan tersebut, Ahok langsung menyatakan banding. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved