Vonis Ahok
BREAKING NEWS: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Reaksi Basuki
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
KOMPAS / HENDRA A SETYAWAN
Suasana lanjutan persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama dua tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pidana," ujar hakim membacakan pertimbangan hukum dalam sidang vonis Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Terhadap putusan tersebut, Ahok langsung menyatakan banding. (tribunnews.com)