Berita Flores Lembata Alor

Polantas Polres Flotim Segera Gunakan Aplikasi e-Tilang

Seluruh Indonesia termasuk Polda Nusa Tenggara Timur sudah melaunching penggunaan aplikasi e-Tilang.

Penulis: Felix Janggu | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FELIKS JANGGU
IPTU Ahmad Wiratma K 

POS KUPANG.COM, LARANTUKA -- Kepolisian Lalu Lintas Polres Flores Timur segera menerapkan aplikasi tilang elektrik (E-Tilang) untuk setiap pelanggar lalu lintas di Flotim.

"Mulai besok (Jumat 28/4/2017-red) kita mulai gunakan aplikasi e-Tilang," kata Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyanto melalui Kasat Lantas Iptu Ahmad Wiratma K, Kamis (27/4/2017).

Seluruh Indonesia termasuk Polda Nusa Tenggara Timur sudah melaunching penggunaan aplikasi e-Tilang.

"Kita di Polres Flotim baru laksanakan karena kendapa aplikasi,"tambah Iptu Ahmad.

Iptu Ahmad menjelaskan dengan e-Tilang maka mekanisme penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berubah.

Anggota kepolisian yang telah didaftarkan akan menginput data, misalnya nama pelanggar, jenis pelanggaran, barang sitaan, nomor HP pelanggar dan dimasukkan dalam aplikasi tersebut.

Setelah data dimasukan, kata Iptu Ahmad, masyarakat tinggal menunggu pesan singkat (SMS) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"SMS itu informasi nomor BRI yang akan dibayarkan, dan besaran denda tilang. Pelanggar tinggal datang ke BRI tunjukan nomor priva dan bayarkan," kata Iptu Ahmad.

Struk pembayaran denda di BRI lalu dibawa ke Polres Flotim untuk mengambil kendaraan dan surat-surat kendaraan yang disita. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved