Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Pelepasan Aset, Dahlan Iskan Terima Kasih kepada Majelis Hakim

Terima kasih pada majelis hakim, karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara.

Editor: Agustinus Sape
surya
Dahlan Iskan usai divonis dua tahun penjara, Jumat (21/4/2017). 

Dahlan, kata Agus, sebagai Dirut PT PWU telah membentuk dan menunjuk Kepala Biro Aset Wisnu Wardhana sebagai ketua tim restrukturisasi aset.

Wisnu juga sebagai ketua tim pelepasan aset untuk aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.

"Dalam hal ini sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen dan apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," paparnya.

Tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset, ini menjadi bahan tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.

Penasihat hukum juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta persidangan sebagai fakta hukum.

Majelis hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset.

Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.

Pelanggaran prosedur yang dimaksud yaitu transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.

Baca: Divonis Korupsi, Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara, Ini yang Dilakukannya Sampai di Rumah

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan kejaksaan mengajukan banding terkait vonis terhadap Dahlan.

"Kejaksaan juga mengajukan banding. Kan masih ada waktu 7 hari," kata Kajati. (surya)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved