Divonis 2 Tahun Kasus Korupsi Pelepasan Aset, Dahlan Iskan Terima Kasih kepada Majelis Hakim
Terima kasih pada majelis hakim, karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara.
POS KUPANG. COM - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya setelah divonis dua tahun penjara, Jumat (21/4).
Meski demikian, Dahlan tetap mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Terima kasih pada majelis hakim, karena saya dinyatakan tidak memakan uang negara. Secara moral saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha Jatim waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab itu," kata Dahlan.
Dahlan mengakui kesalahannya dan bertanggung jawab. Ia menyebut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim yang dipimpinnya pada 2000-2010 itu ternyata memiliki aturan berbeda dengan perusahaan pada umumnya.
Versi Dahlan, perusahaan itu berbentuk perseroan terbatas (PT), sehingga ia mengira aturan main dalam Undang-undang PT yang berlaku.
"Itu tidak berlaku. Jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para dirut PT saat ini. Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi," terangnya.
Majelis hakim diketuai Taksin menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dahlan Iskan terkait penjualan aset PT PWU Jatim, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jatim, tanpa melalui prosedur yang benar.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan faktor yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan itu tidak mendukung program pemerintah.
Sedangkan faktor yang meringankan hukuman yaitu Dahlan bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana enam tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 41,1 miliar subsider 3 tahunpenjara.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Terdakwa dianggap bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar saat menjabat Dirut PT PWU karena penjualan aset di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).
Siapkan banding
Menanggapi putusan majelis hakim, Dahlan Iskan dan tim penasihat hukum menyatakan banding.
Tim penasihat hukum majelis hakim tidak mempertimbangkan pembagian peran.
"Hakim tidak mempertimbangkan masalah pembagian peran antara Pak Dahlan (Dirut) dengan Wisnu Wardhana (ketua tim pelepasan aset)," ujar anggota tim penasihat hukum Agus Dwi Warsono.
Dahlan, kata Agus, sebagai Dirut PT PWU telah membentuk dan menunjuk Kepala Biro Aset Wisnu Wardhana sebagai ketua tim restrukturisasi aset.
Wisnu juga sebagai ketua tim pelepasan aset untuk aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
"Dalam hal ini sejauh mana pertanggungjawaban Wisnu selaku pemegang mandat. Apakah pemberi mandat harus mengambil tanggung jawab 100 persen dan apakah Pak Dahlan terkait kewajiban hukum menandatangani akta dianggap sebagai pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang," paparnya.
Tidak dipertimbangkannya pembagian peran dalam pelepasan aset, ini menjadi bahan tim penasihat hukum untuk mengajukan banding.
Penasihat hukum juga akan menunjukkan kekhilafan hakim yang tidak menjadikan fakta persidangan sebagai fakta hukum.
Majelis hakim menilai Dahlan bersama Wisnu melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset.
Hal itu mengakibatkan kerugian negara Rp 10,8 miliar.
Pelanggaran prosedur yang dimaksud yaitu transaksi jual-beli aset sudah dilakukan sebelum penawaran lelang.
Baca: Divonis Korupsi, Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara, Ini yang Dilakukannya Sampai di Rumah
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan kejaksaan mengajukan banding terkait vonis terhadap Dahlan.
"Kejaksaan juga mengajukan banding. Kan masih ada waktu 7 hari," kata Kajati. (surya)