Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno: Ayo Memilih untuk Jakarta!

"Jangan lupa datang ke TPS untuk mencoblos. Ayo memilih untuk Jakarta!" ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta

Editor: Rosalina Woso
(KOMPAS)
Ilustrasi 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua akan dilaksanakan pada Rabu (19/4/2017) ini.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengimbau agar warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.

"Jangan lupa datang ke TPS untuk mencoblos. Ayo memilih untuk Jakarta!" ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Sumarno mengatakan, surat suara yang digunakan pada putaran kedua telah cukup tersedia sesuai peraturan, yakni sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan 2,5 persen dari DPT per TPS.

Kotak suara
Kotak suara (ILUSTRASI)

Dia berharap, surat suara yang telah dicetak itu cukup untuk semua pemilih dan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak membeludak dengan adanya penyempurnaan data pemilih yang dilakukan pada putaran kedua.

"Kalau nanti ada DPTb jumlahnya banyak, maka akan diberlakukan antrean dan sisa pemilih yang tidak tersedia surat suaranya dipersilakan digeser ke TPS terdekat yang surat suaranya masih tersedia," kata Sumarno.

Kelengkapan yang dibawa

Bagi yang telah terdaftar dalam DPT dan sudah menerima formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih, mereka dapat membawa dan menunjukkannya kepada KPPS.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melayani sesi foto bersama para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melayani sesi foto bersama para pendukungnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016). (Tribunnews.com)

Kemudian, bagi pemilih DPT yang tidak menerima C6, KPU DKI Jakarta tetap mempersilakan pemilih yang bersangkutan untuk datang ke TPS.

Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 WIB. Sebab, formulir C6 bukan syarat untuk memilih.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik menuturkan, pemilih dalam DPT yang tidak menerima formulir C6 tetap bisa datang ke TPS dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.

Selain itu, pemilih tersebut juga diimbau untuk membawa kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya untuk memperkuat identitas kependudukan mereka. Begitu pun dengan pemilih yang menerima formulir C6.

Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpose bersama moderator debat Ira Koesno usai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan 19 April 2017 mendatang.
Kandidat calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat serta pasangan kandidat nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berpose bersama moderator debat Ira Koesno usai Debat Publik Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (12/4/2017). Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan 19 April 2017 mendatang. (KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

"Itu untuk menjaga, mengawal hak pilih dia. Dia tidak boleh lenggang kangkung, tidak boleh tidak bawa dokumen, kita kan mau meyakinkan ini warga DKI yang punya hak pilih," kata Sidik.

Ia meminta pemilih untuk menyiapkan identitas kependudukan seperti e-KTP, surat keterangan ataupun identitas lainnya yang memuat foto pemilih yang bersangkutan, seperti SIM, paspor, atau buku menikah.

Dengan adanya kelengkapan identitas tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak boleh menolak pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved