Pertama Kalinya Kaum Homoseksual Ditangkap di Aceh, Inilah Hukuman yang Bakal Diterima
Berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
"Dalam menjalani kasus hukum ini, mereka harus didampingi oleh pengacara, dan ini kewajiban negara untuk menyediakannya," sebut Hendra.
Hendra juga meminta kedua orang tersebut diperlakukan manusiwi dan tidak dilecehkan atau mendapatkan kekerasan di tahanan.
Seruan pembebasan
Phelim Kine, deputi direktur divisi Asia pada Human Right Watch mengecam keras perlakuan yang disebutnya merendahkan martabat itu.
"Urusan pribadi orang-orang ini dilanggar dengan cara yang mengerikan dan menghinakan, dan mereka kini terancam penyiksaan di depan umum (dengan hukum cambuk) untuk dugaan orientasi sosial mereka yang dikriminalkan," tandasnya.
Ia menuntut agar keduanya dibebaskan segera dan tanpa syarat.
Makin banyak segi kehidupan pribadi di Aceh yang dikriminalisasi dengan Qanun Jinayat, yang hukumannya antara lain hukuman cambuk, yang disebutkan Human Rights Watch, sebagai penyiksaan dalam hukum internasional.
Kaum LGBT termasuk yang paling menderita.
Dua tahun lalu, dalam catatan HRW, dua orang perempuan remaja umur 18 dan 19 tahun ditangkap dengan tuduhan sebagai lesbian. Mereka ditahan tiga hari dan dipaksa untuk menunjukkan orang lain yang memiliki orientasi seksual sejenis.

Lembaga untuk Reformasi Pidana dan Peradilan (Institute for Criminal Justice Reform, ICJR), dalam pernyataannya mengecam penangkapan dan penahanan serta kemungkinan besar peradilan dan pencambukan terhadap dua pemuda itu.
"Negara terlalu jauh mengatur urusan warga negara yang bersifat privat dan personal menjadi urusan yang bersifat publik yang berujung pada meningginya diskriminasi dan ketidakadilan pada kelompok rentan," tulis ICRJ dalam pernyataannya.
"Dengan adanya kasus ini, kaum LGBT lain di Aceh akan menjadi incaran penggrebekan dan penangkapan di ruang pribadi yang dilakukan oleh aparat bersama warga."
"Himbauan aparat kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap LGBT berhasil memprovokasi masyarakat untuk melakukan diskriminasi dan overkriminalisasi terhadap LGBT," tandas ICRJ pula. (BBC/INDONESIA)