Pertama Kalinya Kaum Homoseksual Ditangkap di Aceh, Inilah Hukuman yang Bakal Diterima

Berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
bbc.com/indonesia/kolase
Seorang algojo menerima cambuk rotan yang akan digunakannya mencambuk terpidana, sementara masyarakat menonton penerapan hukum cambuk di Aceh. 

POS KUPANG. COM - Berbagai kalangan pegiat HAM menyerukan aparat Aceh untuk membebaskan dua lelaki yang ditahan dengan tudingan melakukan perbuatan homoseksual.

Dalam ketentuan Qanun Jinayat atau hukum syariat Aceh, keduanya -MH (21 tahun) dan MT (23 tahun)- diancam hukuman 120 kali lecutan cambuk.

"Penangkapan dan penahanan keduanya menggarisbawahi penindasan dalam hukum (Jinayat) yang diskriminatif dan anti LGBT," kata Phelim Kine, deputi direktur Asia pada lembaga pengamat HAM, Human Right Watch.

Dilansir dari BBC.com/Indonesia, Selasa (11/4), Kasie Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (WH, polisi syariah) Aceh, Marzuki mengatakan, kedua pelaku diserahkan oleh masyarakat Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 29 Maret 2017.

Mereka ditangkap di salah satu rumah kos di desa tersebut. "Selain menyerahkan pelaku, masyarakat juga menyerahkan alat bukti yang dipakai saat mereka melakukan hubungan sesama jenis," sebut Marzuki.

Marzuki mengatakan penyidik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh telah menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan menunggu pemberitahuan dari kejaksaan apakah berkas kasus tersebut sudah lengkap atau tidak.

"Bukti dan saksi telah cukup menyakinkan, saksi-saksi juga mengaku melihat kedua pelaku sedang berhubungan badan," ujar Marzuki kepada Juanidi Hanafiah, seorang wartawan Aceh yang melaporkan untuk BBC Indonesia.

Ini merupakan kasus pertama penangkapan dan penahanan pelaku homoseksualitas sejak Qanun Jinayat diberlakukan, Oktober 2015.

Hukum cambuk selalu dilakukan di tempat terbuka, dotontyon orang banyaka, termasuk anak-anak.
Hukum cambuk selalu dilakukan di tempat terbuka, ditonton orang banyak, termasuk anak-anak. (JUNAIDI HANAFIAH)

Lewat penggrebekan
Bagaimanapun bukan pertama kalinya penganiayaan dan tindakan mempermalukan dilakukan terhadap LGBT di Aceh. Salah satu yang paling menghebohkan terjadi bulan Baret 2007, ketika massa mengarak dan menganiaya Hartoyo, seorang pegiat hak-hak LGBT.

Kali ini pun, peristiwanya bermula dari penggrebekan oleh masyarakat.

Bahkan warga merekam para korban penggrebekan itu dalam keadaan telanjang, dan menyiarkannya di media sosial.

Hamdani, seorang warga yang terlibat dalam penggrebekan itu berkisah, warga telah lama mengawasi dua orang lelaki itu.

Dan pada 29 Maret itu, "Mereka masuk ke kamar kost sekitar pukul 19.30 WIB dan warga mendobrak kamar sekitar pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu di dobrak, mereka memang sedang melakukan hubungan," sebut Hamdani.

Sejauh ini -selama ditahan dan diperiksa- keduanya tidak didampingi pengacara sementara para anggota keluarga pun tak ada yang datang mendampingi atau sekadar menjenguk.

Ini disesalkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, Hendra Saputra.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved