Gubernur Frans Lebu Raya Serahkan Izin Usaha dan Izin Prinsip kepada Pengusaha NTT, Siapa Mereka?
Gubernur Frans juga menyerahkan izin usaha dan izin prinsip kepada PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Penulis: Benny Dasman | Editor: Benny Dasman
- Laporan Wartawan Pos Kupang, Benny Dasman
POS KUPANG.COM, KUPANG-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, meluncurkan Website dan Aplikasi SPESIAL (Sistem Pelayanan Berbasis Aplikasi) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) NTT di Hotel Naka-Kupang, Jumat (31/7/2017).
Peluncuran aplikasi berbahasa Indonesia dan Inggris ini sebagai standar pelayanan dan standart operating prosedur (SOP) serta fondasi dasar dalam format perizinan terpadu. Dengan demikian pemohon/investor dapat memantau atau mendapatkan informasi investasi melalui online.
Selain melaunching website dan aplikasi SPESIAL, Gubernur Frans juga menyerahkan izin usaha dan izin prinsip kepada PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Dirincikan, izin prinsip diberikan kepada PT Sungchang Indonesia (PMA) dan PT On The Rock (PMDN).
Sementara izin usaha diberikan kepada PT Timor Mitra Niaga, Hengky Lianto (Produksi Benih), CV Pison (pemasok/pengeluaran ternak potong), PT Prima Angkasa Elektrindo (Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), dan Esau Adu (Penangkapan Ikan/Sipi).*