Saat DPRD Belu Membahas Masalah Padi, Kelompok Tani dari Dua Desa Ini Datang Keluhkan Benih Jagung
Sejumlah petani dari enam kelompok tani di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak dan Desa Maudemu mendatangi Kantor DPRD Belu, Jumat (24/3/2017).
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Sejumlah petani dari enam kelompok tani di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak dan Desa Maudemu mendatangi Kantor DPRD Belu, Jumat (24/3/2017).
Mereka masuk ke ruang rapat komisi II DPRD di saat Komisi itu sedang bersama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP)sedang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas masalah benih padi yang kadaluarsa.
Para petani ini mengeluhkan benih jagung yang tidak sesuai dengan usulan mereka dan sesuai dengan Surat keputusan (SK) kepala dinas tentang calon petani calon lokasi (CPCL).
Ketua Kelompok Tani Sinar Harapan Desa Dualaus Alfredo Soares mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan kepada DPRD khususnya komisi II bahwa benih jagung yang mereka terima dari dinas TPHP Belu tidak bertumbuh dengan baik.
Dia juga mempertanyakan mengapa dalam SK yang harusnya benih yang diterima adalah varietas Lamuru namn yang dibagikan adalah varietas benih. Hal in menyebabkan jagung tidak bertumbuh dengan baik.
Hal senada disampaikan perwakilan kelompok tani dari Desa Maudemu, Blandina Olo.
Ketua Kelompok Tani, Alfredo Soares juga menunjukkan SK yang dipegangnya hanya memuat varietas lamuru namun mengapa yang diberikan kepada petani justru jagung bisma.
Melihat adanya Sk berbeda dengan lampiran berbeda ini, Ketua Komisi II Rudy Bouk mengatakan akan dipanggil Mantan Kepala Dinas Pertanian, Remigius Asa untuk mengklarifikasi SK ganda tersebut.*