Satgas BKSDA Sita Akar Bahar dan Tanduk Rusa

Tim Satgas BKSDA yang bertugas di Bandara El Tari Kupang, Senin (6/3/2017) siang, menyita beberapa tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi negar

Editor: Alfred Dama
Dokumen BBKSDA NTT
Tanduk Rusa Timor yang akan dibawa masuk ke dalam pesawat, saat diamankan di Bandara El tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu (19/2/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Tim Satgas BKSDA yang bertugas di Bandara El Tari Kupang, Senin (6/3/2017) siang, menyita beberapa tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi negara.

TSL itu hendak diselundupkan dalam penerbangan pesawat keluar daerah.

"Memang benar, ada beberapa TSL yang disita. Yaitu tanduk Rusa Timor (Cervus Timorensis) dan akar bahar (Antiphates spp)," jelas Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTT, Mohammad Zaidi, Selasa (7/3/2017).

Aksi penyelundupan TSL itu, kata Zaidi, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Tentang kronologi, Zaidi mengatakan pada pukul 10.00 wita disita 4 rumpun akar bahar (antiphates spp) dari salah satu calon penumpang.

Berikutnya, pukul 14.07 wita, satu buah tanduk Rusa Timor (Cervus Timorensis) disita dari salah satu calon penumpang.

Selanjutnya pada pukul 14.32 wita, disita satu rumpun akar bahar (antiphates spp).

"Telah dibuatkan berita acara penyitaan dan surat pernyataan menyerahkan kembali TSL dengan sukarela kepada petugas satgas BKSDA NTT yang bertugas di Bandara El Tari Kupang," katanya.

Kepada calon penumpang tersebut dilakukan penyuluhan tentang larangan membawa atau menyelundupkan tumbuhan dan satwa liar (TSL) dan atau bagian yang diawetkan. Sebab TSL itu dilindungi negara.

Keberhasilan penyitaan TSL di Bandara El Tari Kupang, kata Zaidi, berkat kerjasama yang baik dengan petugas Aviation Security selaku petugas monitor X-Ray ditambah petugas keamanan lainnya.

Ketua Forum Kuan Naek Pah Timor, Metu Oematan, yang dimintai tanggapannya mengatakan ia tidak melihat satu pun papan billboard (iklan) atau sejenisnya di area Bandara El Tari Kupang yang berisikan materi tentang larangan membawa TSL yang dilindungi negara.

"Percuma aja, kalau tidak ada papan billboard itu. Nanti setiap hari petugas tangkap terus warga yang tidak tahu soal larangan itu," kritik Oematan.

Sosialisasi juga, kata Oematan, bisa lewat radio siaran pemerintah daerah atau radio swasta lainnya.

"Repot juga kalau pihak BKSDA NTT tidak punya anggaran sosialisasikan aturan tentang larangan membawa TSL yang dilindungi negara," jelas Oematan.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved