Pengamat: Partisipasi Rendah dalam Pilkada Kota Kupang Akibat Pilihan Terbatas
Faktor pertama adalah rumitnya sistem administrasi kependudukan yang kemudian berpengaruh pada akurasi data pemilih
Laporan Wartawan Antara, Bernadus Tokan
POS KUPANG. COM, KUPANG - Pengamat politik dari Universitas Muhhamadiyah Kupang Dr Ahmad Atang berpendapat, rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Kupang pada 15 Februari 2017 disebabkan empat faktor, salah satunya akibat pilihan terbatas.
Faktor pertama adalah rumitnya sistem administrasi kependudukan yang kemudian berpengaruh pada akurasi data pemilih, kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Rabu terkait rendahnya partisipasi pemilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Kupang, pada 15 Februari 2017.
Berdasarkan hasil yang dirilis Portal KPU, partisipasi pemilih dalam pemilihan wali kota Kupang pada 15 Februari 2017 hanya mencapai 70,1 persen.
Dengan demikian, Kota Kupang tidak mampu memenuhi target nasional yang telah ditetapkan sebesar 75,5 persen dari jumlah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Menurut dia, rumitnya sistem administrasi maka tidak mengherankan di akhir-akhir jelang pencoblosan, ada kebijakan untuk menggunakan KTP-E atau surat keterangan yang dikeluarkan Dispendukcapil. Khususnya bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Animo masyarakat untuk mengurus keabsahan identitas itu juga lemah. Akhirnya berpengaruh pada akurasi data pemilih lebih. Ada juga pendobelan nama pemilih pada DPT," tuturnya.
Faktor kedua adalah, masyarakat Kota Kupang sangat dinamis. Mobilitas masyarakatnya juga sangat tinggi.
Sehingga bisa jadi pada saat yang bersamaan dengan pelaksanan pemungutan suara, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tidak berada di tempat.
Ketiga, kata Atang, lebih disebabkan faktor politis, yakni minimnya kontestan yang tampil. Akibatnya, masyarakat tidak punya alternatif pilihan lain, selain kedua pasangan calon yang ada.
"Dan ketika pemilih ternyata tidak senang dengan kedua paslon, bisa jadi mereka mengambil sikap untuk tidak memilih/golput. Apalagi ada dua paslon 'independen' yang digugurkan pada tahap verifikasi dukungan. Tentunya mereka punya pendukung fanatik," ucapnya.
Faktor keempat yang juga menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih, yakni tidak maksimalnya sosialisasi, baik yang dilakukan penyelenggara (KPU), maupun oleh partai politik dan pasangan calon.
"Tugas sosialisasi bukan hanya tanggung jawab peneyelenggara. Parpol dan paslon harus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada," ujarnya.
Dengan tingginya angka golput yang hampir mencapai 30 persen, Atang menyimpulkan, hasil Pilkada tetap legal secara formal. Namun, legitimasinya masih kurang.
Artinya, pasangan Jefry Riwu Koreh-Herman Man sebagai peraih suara terbanyak, secara hukum sah sebagai pangan calon terpilih, tetapi dari sisi pengakuan publik, memang masih kurang.*