Kasus PNPM Mandiri di Lio Timur Ditingkatkan ke Penyelidikan

Untuk kepentingan penanangan kasus PNPM Mandiri Kejaksaan Negeri Ende telah meningkatkan proses hukumnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Untuk kepentingan penanangan kasus PNPM Mandiri Kejaksaan Negeri Ende telah meningkatkan proses hukumnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan Kejari Ende telah memeriksa beberapa orang saksi sebagai data dukungan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (20/2/2017) di Ende ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang ditangani oleh Kejari Ende.

Murtopo mengatakan, dalam perkembangan kasus PNPM Mandiri yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende telah mengerucut pada salah seorang oknum yang berurusan dengan PNPM Mandiri yakni FW.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (20/2/2017) di Ende ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang ditangani oleh Kejari Ende.

FW menurut Kejari Muji memang saat ini belum berstatus tersangka namun tidak menutup kemungkinan bisa ditetapkan menjadi tersangka dan dia menjadi satu-satunya orang yang bertanggungjawab atas dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved