Jonas Anggaran Untuk Tenaga Honor Komite Rp 8 Miliar
Jonas Salean SH MSI mengatakan tenaga honorer guru yang diangkat oleh Komite Sekolah, akan segera mendapat SK pengangkatan dari Walikota Kupang
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Calon Walikota Kupang, Jonas Salean SH MSI mengatakan tenaga honorer guru yang diangkat oleh Komite Sekolah, akan segera mendapat SK pengangkatan dari Walikota Kupang sehingga bisa mendapatkan tunjangan dari Pemkot Kupang sebesar Rp 8 Miliar yang dialokasikan dalam APBD Kota Kupang.
Demikian Jonas Salean pada saat kampanye dialogis di Kelurahan Bakunase II, Senin (6/2/2017)
"Saya masuk kembali menjadi walikota hari Senin 13 Februari 2017 saya akan urus ini. Harusnya awal Januari tapi saya cuti, " katanya
Dengan SK tersebut, kata Jonas, guru honor komite yang sudah diatas lima tahun akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp 750 ribu per bulan dan yang dibawa lima tahun mendapat insentif Rp 500 ribu per bulan.
Jonas menambahkan, pemerintah kota Kupang juga akan memperjuangkan agar guru kontrak komite yang diangkat dengan SK Walikota agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari kementerian pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Saat kampanye di Kelurahan Nunleu, Jonas menegaskan bahwa khusus guru SMA/SMK yang telah diambilalih oleh Pemerintah Provinsi NTT akan disiapkan dana Kesra dari Pemkot Kupang.
"Kenapa pemerintah perlu memperhatikan guru SMA dan SMK karena para guru ini mengajar anak-anak di Kota Kupang. Saya akan siapkan dana Kesra bagi mereka walaupun telah diambilalih provinsi. Saya yakin dewan setuju kalau kita anggarkan di APBD,"kata Jonas
Jonas juga memaparkan berbagai program lainnya misalnya jalan hormon, Dana PEM, Uang Duka, bantuan biaya kuliah, BKS dan bantuan usaha bagi pemuda karang taruna.
Selain itu, program baru yang akan dijalankan antara lain pengobatan gratis dengan KTP yang akan diluncurkan 25 April 2017 bertepatan dengan HUT Kota, subsidi air bersih senilai Rp 1. 500 per meter kubik yang akan mulai berlaku 1 Juni 2017 dan pembebasan PBB bagi warga miskin.
Sedangkan biaya untuk insetif RW dan RT akan dinaikan senilai Rp1 juta sehingga menjadi Rp 4,5 juta tiap tahun. (*)