Tak Ber-SNI, Tenun Ikat NTT Merana di Negeri Sendiri

Coraknya menarik sesuai dengan alam lingkungannya. Ada corak (motif) ikat, songket (lotis), sulam (buna), dan motif-motif lainnya.

Penulis: Benny Dasman | Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
Seorang perajin tenun ikat di Ina Ndao sedang menenun kain motif Rote. 

"Tenun ikat itu identitas NTT dan budaya yang perlu dilindungi. Pemerintah harus mengalokasikan dana untuk SNI agar tenun ikat NTT go public," tegas Dorce.

Orang NTT, diakui Dorce, seharusnya bangga dengan tenun ikat asli daerahnya. "Saya heran jika ada masyarakat NTT memilih mengenakan pakaian dari pabrik. Meski mereka bilang kainnya lebih ringan dan murah, tapi mereka tidak pernah melihat sendiri bagaimana susahnya para perajin kita," keluh Dorce dalam rapat itu.

Dorce berharap dengan produk yang sudah mengantongi hak cipta maupun SNI, penjualan produk lokal dari para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di NTT tidak mengalami masalah di kemudian hari. "Ini memang tugas berat, juga butuh kesadaran dari pelaku UKM maupun UMKM," ujar istri dari Agustinus Lussi ini.

Baru Tiga Daerah
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok, pada suatu kesempatan, mengakui baru tiga daerah di NTT yang tenun ikatnya sudah mendapat hak paten.  Ketiga daerah itu adalah Sumba Timur, Ende dan Timor Tengah Utara.

Saat ini, diakui Bruno, tenun ikat dari beberapa daerah di NTT juga sedang diproses hak patennya di Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengatakan, pemerintah NTT memberi perhatian terhadap hak intelektual dalam rangka memasuki pasar bebas Asia.

"Berkaitan dengan HAKI ini juga menjadi suatu perhatian dari pada pemerintah, dalam hal ini dinas perindag, untuk nanti kita upayakan. Nantinya hak-hak intelektual dari para pencipta tenun ikat ini bisa dijaga," ujar Bruno Kupok.

Bruno menambahkan, hak cipta tenun ikat dari tiga daerah itu bukan atas nama perajin, tetapi atas nama bupati dan Dekranasda. Dia mengakui kesulitan mendapatkan hak cipta atau SNI untuk perajin/personal karena tidak ada yang tahu sejarah awal siapa yang pertama memproduksi motif tenun ikat tersebut dan sejak kapan diproduksi.

Dia meminta para perajin, khususnya perajin tenun ikat, untuk selalu mencantumkan nama perajin pada produk kain tenun ikat yang dihasilkan. Selain itu, kain tenun yang dihasilkan harus difoto untuk dijadikan dokumentasi.

Patenkan Hak Cipta
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Lusia Adinda Lebu Raya, mengakui para kelompok penenun di 21 kabupaten/kota di NTT sudah banyak yang mengantongi hak paten. Para penenun ini mematenkan karyanya dalam kelompok-kelompok karena persyaratan itu lebih mudah daripada hak paten secara personal.

Menurut Lusia, jika hak paten dan SNI diurus secara orang perorang, maka orang tersebut harus mengerti betul mengenai sejarah dan arti dari motif tersebut.

"Dengan dibimbing oleh Dekranasda di kabupaten/kota, beberapa di antaranya telah mengantongi hak paten. Bagi yang belum memiliki, saat ini sedang dalam proses pembuatan. Lebih mudah jika pengurusan hak paten dikerjakan dalam kelompok, karena ciri khas yang ada dalam kelompok itulah yang dipatenkan. Jika secara individu, orang tersebut harus mengerti kapan pertama kali kain tersebut muncul, arti dari motif, makna dari pemakaian warna, dan sebagainya," jelas Lusia.

Sebagai bentuk proteksi tenun NTT, Lusia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan perdagangan kain motif buatan pabrik ke NTT. Namun, dengan MoU yang dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM serta bimbingan Dekranasda kepada para kelompok tenun ikat yang kontinyu, dirinya berharap tidak ada lagi karya penenun NTT yang "dicuri" orang lain.

Merana di Negeri Sendiri
Panglima Besar Masyarakat Adat dan Peradaban (Los Palos- Noelsinas) dan Pemimpin 108 suku di Timor, Meo Naek Teflopo, mengakui perhatian pemerintah terhadap kerajinan tenun ikat di NTT sangat terbatas. Keterlibatan pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi satu atau dua perajin mengikuti pameran di luar NTT. Itu pun selalu atas undangan Kementerian Perindustrian atau Kementerian Perdagangan.

Sementara hal-hal esensil terkait pengembangan usaha perajin, diakui Meo Naek Teflopo, belum maksimal, misalnya memfasilitasi perajin mengurus hak paten atau sertifikat SNI. Tidak heran jika produk tenun ikat NTT 'tenggelam' atau merana dalam keberagamam produk itu sendiri.

"Kita boleh bangga memiliki banyak corak tenun ikat dan diminati wisatawan. Namun dinilai tidak berkualitas kalau tak mengantongi sertifikat SNI, baik kelompok maupun personal, untuk menjaga kepercayaan pasar," ujar Meo Naek Teflopo di Kupang, Selasa (31/1/2017).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved