Mantan Kadiskes SBD Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya, drg. Elisabeth Kaka dituntut 4,5 tahun penjara.

Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Gerardus Manyela

Laporan Wartan Pos Kupang.Com, Alfons Nedabang

POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), drg. Elisabeth Kaka dan PPK, Obed Kondo Mete dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (30/1/2017).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi dalam pelaksanaan proyek Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas, Pustu dan Poskesdes serta Obat-obatan dan Perbekalan Kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2014.

Sidang dipimpin Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama (ketua) didampingi Gustaf Marpaung dan Ali Muhtarom (anggota). Hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, Andrew, S.H dan J. Lumban Gaol, S.H.

Hadir juga terdakwa drg. Elisabeth Kaka dan Obed Kondo Mete, didampingi penasehat hukum, Ryan Frits Kapitan, S.H dari kantor pengacara/advokat DR. Melkianus Ndaomanu, S.H, M.Hum.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim mempersilahkan JPU hanya membacakan kesimpulan dan tuntutan. Usulan tersebut disetujui JPU dan penasehat hukum terdakwa.

JPU Andrew, S.H membacakan tuntutan untuk terdakwa drg. Elisabeth Kaka. JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa drg. Elisabeth Kaka selama 4 tahun 6 bulan penjara," ujar Andrew saat membacakan tuntutan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membebankan biaya perkara Rp 5.000 kepada terdakwa.

JPU menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Selain itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan.

Usai membaca tuntutan untuk drg. Elisabeth Kaka, dilanjutkan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Obed Kondo Mete oleh JPU Lumban Gaol, S.H.

JPU menuntut terdakwa Obed Kondo Mete pidana 4,5 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar perkara Rp 5.000.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa Obed Kondo Mete bersikap sopan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan.

Setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, drg. Elisabeth Kaka dan Obed Kondo Mete menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved