KPK Pastikan Tidak Ada Dugaan Gratifikasi Seks dalam Kasus Patrialis Akbar

KPK tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Konferensi pers pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.

"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang impor daging. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved