Berita Kota Kupang
Hurek : Fungsi Pemberdayaan di Kecamatan Harus Kuat
Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang ditiadakan maka fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang ditiadakan maka fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan sehingga di kecamatan harus lebih kuat karena fungsi pemberdayaan tidak bisa dtinggalkan.
Demikian Anggota DPRD Kota Kupang, Drs Daniel Hurek yang ditemui di kantor DPRD Kota Kupang Kamis (19/1/2017)
"Soal dana PEM saat ini secara kelembagaan, BPMK tidak ada lagi. Sementara fungsi pemberdayaan tidak bisa ditinggalkan. Saat proses penetapan OPD yang baru, fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan. Sejak pembahasan di badan anggaran, fraksi kami medorong agar harus ada alokasi dana yang cukup pada tingkat kecamatan untuk unit yang berkaitan dengan PEM. Maka fungsi pemberdayana yang ada kecamatan bisa dilakukan yakni pengawasan dan pengendalian untuk dana PEM
Sehingga fungsi Kecamatan dalam pemberdayan harus lebih kuat," Kata Hurek.