Berita Kota Kupang

Hurek : Fungsi Pemberdayaan di Kecamatan Harus Kuat

Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang ditiadakan maka fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Hurek : Fungsi Pemberdayaan di Kecamatan Harus Kuat
Pos Kupang/Hermina Pello
Ketua Komisi II DPRD Kupang, Drs. Daniel Hurek

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Setelah Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Kupang ditiadakan maka fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan sehingga di kecamatan harus lebih kuat karena fungsi pemberdayaan tidak bisa dtinggalkan.

Demikian Anggota DPRD Kota Kupang, Drs Daniel Hurek yang ditemui di kantor DPRD Kota Kupang Kamis (19/1/2017)

"Soal dana PEM saat ini secara kelembagaan, BPMK tidak ada lagi. Sementara fungsi pemberdayaan tidak bisa ditinggalkan. Saat proses penetapan OPD yang baru, fungsi pemberdayaan ada di tingkat kecamatan. Sejak pembahasan di badan anggaran, fraksi kami medorong agar harus ada alokasi dana yang cukup pada tingkat kecamatan untuk unit yang berkaitan dengan PEM. Maka fungsi pemberdayana yang ada kecamatan bisa dilakukan yakni pengawasan dan pengendalian untuk dana PEM
Sehingga fungsi Kecamatan dalam pemberdayan harus lebih kuat," Kata Hurek.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved