LIPSUS

Wah Tarif Nomor Cantik Kendaraan Dibandrol Rp 20 Juta

Kini, pembuatan nomor cantik kendaraan sudah diatur dalam PP No.60/2016.Satu angka nomor cantik tanpa huruf dibandrol tarif Rp 20 juta.

POS KUPANG/NOVEMY LEO
CEK RANGKA - Petugas (kiri) sedang melakukan cek rangka kendaraan roda dua di Samsat Polda NTT di Kupang, Jumat (13/1/2017) sore. 

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak mengatur pembuatan nomor cantik (pilihan) kendaraan bermotor. Kini, pembuatan nomor cantik itu sudah diatur dalam PP No.60/2016.

Satu angka nomor cantik tanpa huruf dibandrol tarif Rp 20 juta. Dua angka Rp 15 juta, tiga angka Rp 10 juta dan 4 angka Rp 7,5 juta. Biaya tersebut resmi masuk ke kas negara.

Selain nomor cantik pilihan, PP yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2016 lalu, juga mengatur biaya pengesahan STNK, SIM golongan C21 dan C2, serta penerbitan STNK dan TNKB lintas batas, yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 50/2010. Jenis dan tarif atas jenis PNBP ditambah beberapa item meningkat 2-3 kali lipat.

Kepala Seksi (Kasi) STNK Ditlantas Polda NTT, Kompol Jacky Umbu, ditemui Kamis (12/1/2017) membenarkan kenaikan tarif PNBP sesuai PP No.60/2016.

Ia menjelaskan, perbedaan PP 50 dengan PP 60 terletak pada jenis dan tarif PNBP yang dinaikkan. Dalam PP 50/2010 dengan Lembaran Negara (LN) RI 2010 Nomor 70 tambahan LN RI 5133, jenis PNBP pada Polri hanya mengatur 12 penerimaan.

Dua belas penerimaan tersebut, yakni penerbitan surat izin mengemudi (SIM), pelayanan ujian ketrampilan mengemudi melalui simulator, penerbitatan STNK bermotor, penerbitan surat tanda coba kendaraan (STCK), penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah, penerbitan surat ijin senjata api dan bahan peledak, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), penerbitan surat keterangan lapor diri, penerbitan kartu sidik jari (inafis card) dan denda pelanggaran lalin.

Sedangkan pada PP 60/2016 dengan LN RI 263/2016 dan tambahan LN RI 5960, telah diatur 27 jenis PNBP pada Polri. Yakni penerbitan SIM, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, pengesahan STNK Bermotor, STCK, penerbitan TNKB, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, penerbitan STNK Bermotor Lintas Batas Negara, penerbitan TNKB Lintas Batas Negara, penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan (nomor cantik, red).

Selain itu, lanjut Jacky, diatur pula penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak, penerbitan SKCK, pendidikan dan pelatihan satuan pengaman, pelatihan keterampilan perorangan, pendidikan dan pelatihan penyidik PNS, pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus, pendidikan dan pelatihan kesamaptaan, pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi.

Juga termasuk penerbitan kartu tanda anggota satuan pengaman, penerbitan ijazah satuan pengaman, penerbitan surat ijin operasional badan usaha jasa pengamanan, pelayanan penyelenggaraan assessment center Polri, pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial, jasa pengamanan pada obyek vital nasional dan obyek tertentu dan jasa manajemen sistem pengamanan pada obyek vital nasional serta obyek tertentu.
Jacky menjelaskan, dalam PP 60 itu ada tarif pengesahan STNK senilai Rp 25.000 hingga Rp 50.000, penerbitan STNK lintas batas negara dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara sekitar Rp 100.000 -Rp 200.000 yang sebelumnya tidak diatur. Termasuk penerbitan SIM Golongan C1 dan C2. Juga tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau biasa disebut nomor cantik mulai Rp 5 juta-Rp 20 juta.
Kenaikan yang cukup tinggi terjadi pada pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) semula Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per penerbitan. Untuk tarif SIM tidak ada perubahan selain ada penambahan SIM CI dan CII.
Menurut Jacky, sejak pemberlakuan PP 60/2016 tanggal 6 Januari 2017, tidak ada 'riak' atau protes masyarakat saat membayar di loket. "Kami mensosialisasikan PP 60/2016 dengan menempelkan di loket Samsat," kata Jacky.
Jacky berharap masyarakat tidak panik dengan kenaikan tarif PNBP. "Kenaikan tarif akan diikuti perbaikan sarana prasarana dan kualitas produk serta peningkatan pelayanannya. Ini bukan kenaikan pajak. Ini adalah kenaikan tarif PNBP," tegasnya.
Kepada setiap petugas di loket samsat khususnya aparat Polisi, Jacky berharap bisa bekerja maksimal melayani masyarakat dan tidak melakukan hal yang tidak diatur dalam peraturan perundangan.
"Petugas kerjalah sesuai aturan. Sekarang jumlah aparat polisi tambah pihak dispenda, jasa raharja dan bank ada 65 orang. Semoga kedepan ada penambahan sekitar 30-an personil menjadi 100 personil agar pelayanan bisa makin cepat lagi," kata Jacky.
Terkait pungli, Jacky menegaskan, pihaknya menindak oknum petugas yang terbukti pungli. Karena itu, lanjutnya, masyarakat hendaknya mengurus dan membayar di loket resmi dan melaporkan jika ada petugas yang melakukan pungli.
Belum Tahu
Kenaikan tarif PNBP ini belum diketahui warga Kota Kupang. Beberapa warga ditemui Pos Kupang Senin -Jumat (9-13/1/2017), yaitu Patryks Wulandari BP, Irma Bay, Zamantha Karen, Anatji Jan, Delly Tallo, Heru Angwar, Sony Natu dan Dany Manu, Erni Mamo Lii, mengaku belum tahu kenaikan tarif PNBP tersebut.
Karena itu, mereka meminta agar PP tersebut segera disosialisasikan, khususnya tentang besarnya kenaikan jenis PNBP. Ada juga warga yang minta agar PP tersebut ditinjau kembali karena memberatkan dan tidak mengikuti prosedur.
Wulandari mengaku tidak tahu kenaikan biaya PNBP karena tak ada sosialisasi. "Benarkah tarif PNBP naik? Wah, kok tidak ada sosialisasi dari pihak Samsat ya? Harusnya sebelum dinaikkan, sosialisasikan dan jaring aspirasi masyarakat dulu, setelah melalui prosedur itu barulah kenaikan PNBP ditetapkan dalam PP. Aturannya kan seperti itu," kritik Wulandari.
Ia berharap kenaikan PNBP bisa meniadakan praktek pungli yang selama ini terdengar. "Jika selama ini kita dengar ada dugaan praktek pungli, maka kalau tarif PNBP sudah naik, praktek pungli harus zero alias nol," saran Wulandari.
Zamanta mengaku tahu kenaikan PNBP melalui media sosial dan televisi. "Kaget karena kenaikan nya besar. Sebenarnya saya mau berdemonstrasi tapi percuma. Suka tidak suka, rela tidak rela, mau tidak mau, PP sudah keluar dan pasti kita harus menjalankan kebijakan itu. Tapi masyarakat butuh penjelasan, jenis PNBP apa saja yang diatur dalam PP 60 dan naiknya berapa banyak, harus disosialisasikan," kata Zamantha.
Anatji mengkritisi proses penetapan PP yang tidak dibahas bersama DPR RI. "Kok kesannya tiba-tiba, DPR dan masyarakat tidak tahu soal penyesuaian tarif dalam PP 60 itu karena tidak dibahas sebelumnya," kritik Anatji, yang memiliki empat mobil pribadi dan satu mobil dinas ini.
Anatji berharap PP ditinjau kembali dan disahkan ulang dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan DPR, terutama mengenai jumlah kenaikan tarifnya.
"Kalau PP ditetapkan tidak sesuai prosedur harus ditinjau lagi. UU saja bisa direvisi. Libatkan masyarakat, jaring aspirasi dulu dan bahas di DPR. Jangan seperti peralihan listrik dari pasca bayar ke pra bayar yang menuai pro kontra karena tanpa sosialisasi," kritik Anatji.
Sementara Dany Manu berharap kenaikan tarif PNBP bisa meningkatkan pelayanan, kualitas SDM petugas, sarana dan prasaranas serta produk yang dihasilkan.
"Semoga produk STNK dan SIM dan plat nomor kendaraan lebih baik tampilan dan kualitasnya. Ganti materialnya agar lebih bagus dan berkualitas sehingga tidak cepat rusak seperti yang terjadi selama ini," kata Dany.
Irma Bay berharap Ombudsman NTT memantau pelaksanaan PP No/60/2016 di Samsat agar benar-benar berjalan efektif.
"Baguslah kalau nomor cantik sudah diatur dalam PP 60, agar jelas uang masuk ke kas negara, bukan ke oknum seperti yang kita dengar selama ini. Ombudsman harus terus pantau pelaksanaan PP 60," saran Irma.
Sony dan Delly mengatakan, masyarakat tidak mempersoalkan kenaikan PNBP jika tidak banyak dan terlebih dahulu disosialisasikan. "Naiknya jangan terlalu banyak. Tambah loket dan petugas agar tidak banyak antrean," saran Sony.
Erni Mamo Lii tidak mempersoalkan kenaikan tarif PNBP asalkan pelayanan meningkat. "Silakan naik, asal dampak positifnya harus masyarakat rasakan. Seperti ketersediaan insfrastruktur yang memadai, rambu, fasilitas pendukung dan pelayanan lain di jalan raya. Dengan begitu apa yang kita bayar, seimbang dengan yang kita dapatkan," kata Erni dibenarkan Heru.
Pantauan Pos Kupang, Rabu - Jumat (11-13/1/2017), tak ada 'riak' di Samsat. Beberapa warga masyarakat yang mengurus surat-surat PNBP tidak melakukan protes terkait pemberlakuan PP No. 60/2016 itu. (vel)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved