Mesin Server Perekaman E-KTP di Matim Rusak Sudah Tiga Bulan
Kepala dinas Dukcapil kabupaten Matim, Paulus Tamur menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2017)
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG---Sudah sejak bulan November 2016 hingga sekarang Januari 2017 atau hampir tiga bulan lamanya pihak dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) kabupaten Manggarai Timur (Matim) tidak bisa melayani warga untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), sebab kondisi mesin server pusat untuk perekaman E-KTP di kantor Disdukcapil itu rusak.
Kepala dinas Dukcapil kabupaten Matim, Paulus Tamur menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2017).
Tamur menjelaskan, sambil menunggu perbaikan mesin server tersebut pihaknya mengantisipasi dengan mengeluarkan KTP sementara bagi warga yang sangat membutuhkan atau mendesak.
Berita Terkait