Kisah Guru Honorer, dari Periuk Nasi hingga Batal Nikah
Moch Hamzah Rifwan (33) antusias membawakan pelajaran Pendidikan Agama Islam di hadapan siswa SMK Negeri 2, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/1/20
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata juga menerangkan keberadaan GTT adalah karena tidak tercukupinya kebutuhan guru PNS akibat pemerataan yang tidak seimbang.
Terdapat beberapa jenis GTT. Pertama, GTT yang diperbantukan dari pemerintah pusat. Kedua, GTT dari pemerintah provinsi. "Kedua jenis GTT ini relatif tidak terpengaruh oleh peralihan kewenangan. Gaji dan tunjangan mereka dibayar pemerintah pusat dan anggaran provinsi," ujar Sumarna.
Jenis ketiga adalah GTT sekolah. Mereka merupakan guru-guru yang diangkat kepala sekolah ataupun yayasan untuk dimintai bantuan. Terdapat 66.000 GTT yang diangkat langsung oleh SMK dan 62.000 oleh SMA.
Apa pun penjelasan resminya, yang pasti guru honorer pada awal tahun 2017 harus mengalami kisah pahit. Dari kisah periuk nasi terombang-ambing hingga terancam batal nikah.*
