Dave Akbarshah Fikarno : 10 Juta Sangat Kecil jika Dibandingkan Kemenangan Ahok-Djarot

Setiap anggota diberikan kebebasan untuk memberikan sumbangan dengan jumlah sesuai kemampuannya.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Politisi Partai Golkar Dave Laksono 

KOMPAS.com/INDRA AKUNTONO
Politisi Partai Golkar Dave Laksono

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Partai Golkar mengimbau para anggotanya di DPR untuk memberikan sumbangan masing-masing Rp 10 juta untuk membantu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnana (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Anggota Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno alias Dave Laksono, membantah ada batasan minimal tertentu untuk sumbangan tersebut.

Setiap anggota diberikan kebebasan untuk memberikan sumbangan dengan jumlah sesuai kemampuannya.

"Tergantung kemampuan masing-masing. Tapi kan di sini kami harus patungan untuk kerja sama-sama mencapai kemenangan," ujar Dave, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Kemenangan Ahok-Djarot, menurut dia, juga akan menjadi kemenangan Partai Golkar secara keseluruhan.

Angka yang dipatok tersebut dinilainya bukan nominal yang besar jika dibandingkan dengan keberhasilan Ahok-Djarot jika memenangkan Pilkada DKI 2019.

"Angka Rp 10 juta untuk per anggota sangat kecil dibandingkan dengan nilai bila Ahok memenangkan pemilu, " kata putra Politisi Senior Golkar, Agung Laksono itu.

Adapun jumlah kader Golkar di DPR sebanyak 91 orang. Imbauan tersebut diedarkan melalui surat tertanggal 12 Januari 2017 yang ditandatangani Plt Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir dan Sekretaris Fraksi Azis Syamsuddin.

Para anggota diminta mengirimkan bantuan dana tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama Fraksi Partai Golkar DPR RI.

"Demi kemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Ketua Umun Partai Golkar mengharap peran serta dan kesediaan para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk membantu secara sukarela masing-masing sebesar Rp 10.000.000 setiap Anggota," demikian isi surat tersebut. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved