Kantor Gubernur NTT Tidak Mesti Diresmikan Presiden
Alex menyatakan, pimpinan DPRD NTT tidak mengetahui apakah ada agenda peresmian gedung Kantor Gubernur NTT
Penulis: PosKupang | Editor: Dion DB Putra
POS KUPANG.COM - Gedung Kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari Kupang tidak mesti diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Peresmian kantor tersebut bisa diwakilkan pejabat yang dipercayakan manakala presiden sibuk. Urgensi tidak terletak pada kantor itu harus diresmikan presiden tapi bagaimana pelayanan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Demikian pandangan Wakil Ketua DPRD NTT, Alex Ofong, S.Fil ketika dihubungi Pos Kupang, Senin (2/1/2017). Alex menyatakan, pimpinan DPRD NTT tidak mengetahui apakah ada agenda peresmian gedung Kantor Gubernur NTT ketika presiden berkunjung ke NTT akhir Desember 2016 lalu.
"Gubernur NTT pada saat malam tutup tahun 2016 menyampaikan akhir bulan ini presiden datang lagi meresmikan kantor gubernur. Bagi Dewan, siapapun yang resmikan tidak ada persoalan. Paling penting pelayanan kepada masyarakat berjalan baik. Kalau presiden berhalangan bisa diwakilkan pada pejabat yang dipercayakan," kata Alex.
Ketua Komisi I DPRD NTT, Drs. Proklamasi Ebu Tho menduga Kantor Gubernur NTT di Jalan El Tari belum bisa diresmikan Presiden Jokowi karena masih ada kekurangan atau belum lengkapnya administrasi bangunan tersebut.
"Kami duga administrasinya belum lengkap, sehingga presiden tidak mau ambil risiko untuk tanda tangan prasasti sebagai simbol peresmian kantor itu," kata Ebu Tho yang dihubungi secara terpisah, Senin (2/1/2017).
Ia menjelaskan, beberapa kali bersama anggota Komisi I DPRD NTT memantau pekerjaan kantor itu dan perkembangan fisiknya cukup baik. Namun, ketika hendak diresmikan kemungkinan masih ada hal yang belum dipenuhi sehingga ditunda. "Tiga minggu lalu kami pernah kunjungi dan memang sudah 100 persen pengerjaan fisik selesai, sudah sesuai target. Lalu pertanyaan kenapa belum diresmikan, ini kita kembalikan kepada pemerintah yang lebih tahu, namun saya duga masih ada kekurangan dari sisi administrasi," katanya.
Sumber Pos Kupang yang minta namanya tidak dikorankan mengungkapkan, pengerjaan kantor Gubernur NTT sesuai kontrak kerja berakhir pada 28 Desember 2016, tetapi 'dipaksakan' harus selesai sebelum tanggal 10 Desember 2016 agar bisa diresmikan Presiden Jokowi saat berkunjung ke NTT 28 Desember lalu.
Terhitung sejak tanggal 29 Desember 2016 hingga enam bulan ke depan masuk tahapan pemeliharaan oleh pihak kontraktor. Sementara pemerintah berencana mulai menggunakan kantor itu pada 4 Januari 2017.
Menurut sumber itu, selama masa pemeliharaan, kontraktor masih bertanggung jawab manakala ada kerusakan yang perlu diperbaiki. Setelah itu baru diserahkan kepada kuasa pengguna anggaran yaitu pemerintah Provinsi NTT. (yon/yel)