Calon Walikota Kupang Jonas Salean Hadiri Sidang DKPP

Jonas Salean dalam sidang ini didampingi penasehat hukum, Marsel Radja, namun Jonas Salean menyampaikan secara langsung pengaduannya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Hermina Pello
SUASANA--Suasana sidang DKPP melaluo vicon di kantor bawaslu NTT. Tampak salah satu anggota panwaslu Kota kupang, Ismael Manoe 

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Calon Walikota Kupang, Jonas Salean. SH. MSI menghadiri sidang kedua DKPP yang dipimpin ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat (16/12/2016)

Sidang DKPP dipimpin 5 DKPP dan berlangsung melalui video konferens yang dimulai pukul 11.00 wita.

Dalam sidang ini, ada empat perkara yang disidangkan yakni tiga perkara yang disampaikan oleh Jefristson Riwu Kore yang melaporkan komisioner KPU, Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu RI. dan satu perkara yang disampaikan oleh Jonas Salean yang melaporkan Panwaslu Kota Kupang.

Jonas Salean dalam sidang ini didampingi penasehat hukum, Marsel Radja, namun Jonas Salean menyampaikan secara langsung pengaduannya.

Jonas Salean mengatakan bahwa Panwaslu Kota Kupang berpihak pada pihak Jefristson Riwu Kore dan selama sidang penyelesaiaan sengketa, Jonas Salean sebagai pihak terkait tidak pernah dilibatkan dalam penyelesaian sengketa tersebut tetapi keputusannya adalah paket sahabat didiskualifikasi.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved