E - Tilang Hindari Penyimpangan Sistem Tilang
Ketiga, lanjutnya, alternatif-alternatif pilihan atas pembayaran denda merefleksikan birokrasi yang panjang, rumit yang tidak efektif dan efisien
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Hermina Pello
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual membuka peluang terjadinya berbagai penyimpangan dan berdampak pada tujuan dari penegakkan hukum tersebut tidak tercapai.
Karena itu, dibangun sistem penegakan hukum di era digital menuju elektronik law enforcement (penegakkan hukum scr elektronik) atau e tilang dan ini yang sedang dikembangkan.
Demikian Dir Lantas Polda NTT, Kombes Pol Nanang Masbudi di Kupang, Kamis (15/12/2016).
"Sistem tilang yang eksisting masih manual, parsial sehingga menjadi potensi disalahgunakan oleh para oknum,baik administrasinya, operasionalnya, maupun pertanggungjawabannya," kata Masbudi.
Dikatakan, penyimpangan-penyimpangan yang ada pada sistem tilang sekarang ini antara lain, pertama manipulasi data pengadaan material, pendistribusian, penggunaannya, insentif tilang yang menjadi hak petugas penindak, maupun petugas administrasi tilang. Kedua menjadi alat pemerasan atau menakut-nakuti pelanggar sehingga membuat pelanggar mencari peluang / jalan pintas dengan menyuap/membayar denda ke petugas penindak.
Ketiga, lanjutnya, alternatif-alternatif pilihan atas pembayaran denda merefleksikan birokrasi yang panjang, rumit yang tidak efektif dan efisien.
Keempat, katanya, penyerahan berkas perkara dari penindak, ke admin tilang hingga ke pengadilan yang lambat, tidak akurat, tidak transparan.
Kemudian, proses penyidangan perkara tilang yang tidak manusiawi, menjadikan pemutusan perkara pelanggaran tidak efektif, menjamurnya calo.
Nanang mengatakan, masih banyak lagi pelanggaran yang bisa dibuat dengan sistem sekarang ini.
Maka, sudah saatnya diperbaik salah satunya adalah dengan menerapkan E-TILANG (penindakan pelanggaran secara elektronik)/ ele (electronic law enforcement).
