Gugatan Paket Adil Tidak Dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Surabaya
Demikian, Habde Adrianus Dami yang dihubungi Kamis (1/12/2016) terkait dengan keputusan PT TUN Surabaya yang dibacakan pada hari Kamis (1/12/2016)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG-- Majelis Hakim PT TUN Surabaya memutuskan tidak mengabulkan gugatan pasangan bakal calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot (Adil).
Demikian, Habde Adrianus Dami yang dihubungi Kamis (1/12/2016) terkait dengan keputusan PT TUN Surabaya yang dibacakan pada hari Kamis (1/12/2016).
"Berdasarkan putusan Majelis Hakim PT TUN Surabaya bahwa gugatan penggugat (Paket Adil) tidak dikabulkan oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik menghormati putusan tersebut walaupun masih tersedia upaya hukum kasasi atas putusan tersebut," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/paket-adil-habde-adrianus-dami-dan-ferdinandus-lehot_20160806_191459.jpg)