Gugatan Paket Adil Tidak Dikabulkan Majelis Hakim PT TUN Surabaya

Demikian, Habde Adrianus Dami yang dihubungi Kamis (1/12/2016) terkait dengan keputusan PT TUN Surabaya yang dibacakan pada hari Kamis (1/12/2016)

Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
POS KUPANG/HERMILA PELLO
Paket Adil Habde Adrianus Dami dan Ferdinandus Lehot 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG-- Majelis Hakim PT TUN Surabaya memutuskan tidak mengabulkan gugatan pasangan bakal calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot (Adil).

Demikian, Habde Adrianus Dami yang dihubungi Kamis (1/12/2016) terkait dengan keputusan PT TUN Surabaya yang dibacakan pada hari Kamis (1/12/2016).

"Berdasarkan putusan Majelis Hakim PT TUN Surabaya bahwa gugatan penggugat (Paket Adil) tidak dikabulkan oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik menghormati putusan tersebut walaupun masih tersedia upaya hukum kasasi atas putusan tersebut," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved