Pilkada Kota Kupang

Komisioner KPU Kota Kupang Pertanyakan Berita Acara KPU Yang ada di Tangan Firmanmu

Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik dalam sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat mengungkapkan adanya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Lodowyk Fredrik, Juru bicara KPU Kota Kupang 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG,COM, KUPANG -- Komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik dalam sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat mengungkapkan adanya berita acara pleno KPU Kota Kupang yang asli tanggal 29 Oktober bisa berada di tangan pengadu dalam hal ini Firmanmu.

Padahal komisioner sudah sepakat bahwa berita acara itu tidak boleh keluar.

Berita acara itu hanya ditandatangani oleh empat komisioner sedangkan satu komisioner yakni Dani Ratu tidak menandatangani berita acara tersebut.

Hal ii diungkapkan Lodowyk dalam sidang di DKPP pada Rabu (23/11/2016). Sidang dipimpin Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie.  Sidang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.30 Wita.

Sidang dilakukan melalui video conferens yakni di Kupang diikuti oleh Panwas Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang sudah dinonaktifkan sebagai pihak teradu dan kuasa hukum dari Jonas Salean yakmi Marsel Radja dan Fridom Radja sebagai pihak pengadu.

Sedangkan kuasa hukum dari Jefirstone Riwu Kore yakni Rudy Tonubesi dan Stefanus Matutina dan lima komisioner KPU Kota Kupang berada di Jakarat.

"Dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan walikota Kupang dan Wakil walikota Kupang, ada berita acara pleno KPU Kota Kupang yang asli dimana berita acara itu tidak ditandatangani oleh satu komisioner KPU Kota Kupang dan berita acara itu ditunjukan kepada pimpinan sidang. Padahal kami, komisioner KPU Kota Kupang telah sepakat untuk tidak mengeluarkan berita acara tersebut, tapi entah dari mana paket Firmanmu mendapatkan berita acara ini," kata Lodowyk.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved