Ketua Dewan Bilang, Dokumen Sudah Diterima

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede mengatakan dokumen rancangan Perda APBD Kabupaten Kupang TA 2017 sudah diserahkan TAPD ke Bagian Sekretariat D

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG
Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede mengatakan dokumen rancangan Perda APBD Kabupaten Kupang TA 2017 sudah diserahkan TAPD ke Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Rabu (23/11/2016), sekitar pukul 11.00 wita.

"Tadi jam 11.00 wita, sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Dan saya sudah perintahkan supaya dokumen itu dibagikan seluruh anggota Dewan untuk dipelajari selama seminggu," jelas Lede, Rabu siang.

Baca: Diancam Akan Dicopot, Sekda Paut Ucapkan Terima Kasih

Baca: Titu Eki Ancam Nonjobkan Sekda Terkait Penetapan APBD 2017

Baca: TAPD Bungkam Setelah Diancam Titu Eki, Dewan Belum Terima Dokumen APBD

Ditanya tentang penyebab keterlambatan penyusunan dokumen rancangan perda APBD Kabupaten Kupang TA 2017, Lede menduga adanya upaya untuk menyesuaikan dan sinkronisasi antara nomenklatur serta kode rekening bagi SKPD yang baru terbentuk, digabungkan, dipisahkan atau yang dirampingkan menyusul diberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD).

"Setelah keluar PP Nomor 18 Tahun 2016 maka Dewan dan eksekurif membuat perda pembentukan OPD di Kabupaten Kupang yang disahkan pada tanggal 30 Oktober 2016 lalu," jelas Lede.

Saat membahas RKA dan KUA/PPS, pihaknya masih menunggu datangnya petunjuk teknis dari Kemendagri RI di Jakarta terkait penyusunan rancangan Perda APBD induk yang disesuaikan dengan OPD yang baru terbentuk. Hal itu yang membuat agak lama menyita waktu.

"Jadi keterlambatan ini bukan disengaja atau punya tujuan politis lainnya. Namun ini menyangkut hal-hal teknis yang masih baru dan butuh kecermatan dan kehati-hatian dalam pembahasannya," jelas Lede.

Dan pihak Kemendagri RI di Jakarta sudah memberikan batas waktu sampai 15 Desember 2016 dokumen rancangan itu disahkan jadi Perda APBD Kabupaten Kupang TA 2017.

Ia juga mengatakan sudah menggelar pertemuan dengan dua pimpinan Dewan dan disepakati Senin (28/11/2016) akan digelar Rapat Banmus untuk menetapkan jadwal sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang. Dan kemungkinan besar, Selasa (29/11/2016) sidang Dewan sudah bisa dibuka.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mengancam akan menonjob-kan Sekda Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang dari jabatannya, jika sampai batas waktu 30 November 2016 belum ada penetapan APBD induk 2017 dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kupang.

"Saya sangat kesal dan marah. Setiap kali saya tanya apakah dokumen rancangan perda APBD 2017 sudah disiapkan, TAPD selalu bilang beres. Ternyata tinggal sembilan hari dari batas waktu, dokumen itu belum beres dan belum disidangkan," jelas Titu Eki dengan wajah merah padam karena menahan marah dan emosi, ketiga menggelar jumpa pers dengan para wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/11/2016) sore.

Ia menegaskan pemerintah pusat telah menetapkan pinalty bagi kepala daerah dan wakilnya serta semua anggota DPRD di daerah, tidak boleh terima gaji selama 6 bulan ke depan, jika sampai batas waktu 30 November tahun anggaran berjalan, belum ada penetapan perda APBD induk.

"Kalau saya dan Pak Wabup serta para anggota Dewan kena pinalty (tidak terima gaji selama 6 bulan, Red), maka Sekda dan anggota TAPD saya nonjobkan selama satu tahun. Biar semua mata terbuka lebar. Mau ribut na, beta su siap. Siapa takut?," tandas Titu Eki.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved