Drama 30 Menit Operasi Tangkap Tangan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman

Kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irm

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/11/2016). 

Terjadi ketegangan

Menurut Joko, penyidik KPK menanyakan kepada Irman mengenai barang pemberian yang baru saja diterima dari Memi.

Irman mengelak dan mengaku tidak menerima bungkusan. Menurut Joko, saat itu Irman seperti dalam keadaan kebingungan.

Karena Irman terus membantah, Sutanto dan Memi yang lebih dulu ditangkap akhirnya dibawa penyidik KPK ke luar rumah Irman.

Keduanya lalu bercakap-cakap dengan penyidik KPK. Sekitar 10 menit kemudian, Sutanto, Memi dan penyidik KPK kembali masuk ke rumah Irman.

Di dalam rumah, Sutanto bertanya kepada Irman, "Mana itu Rp 100 juta yang uang untuk membeli mobil?".

Setelah mendengar ucapan Sutanto, menurut Joko, Irman meminta istrinya untuk mengambil barang yang dimaksud.

Sementara itu, di tengah pembicaraan dengan petugas KPK, Irman sempat meminta Joko untuk menghubungi seseorang.

Namun, karena nama yang dimaksud tidak ada dalam daftar nomor telepon di ponselnya, Joko tidak jadi menghubungi orang yang disebut oleh Irman.

Saat memberikan keterangan terpisah, istri Irman, Liestyana mengakui bahwa sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara Irman dan petugas KPK.

Ia juga sempat menyarankan Irman untuk memeriksa surat tugas yang dibawa petugas KPK.

Setelah ditunjukkan, menurut Liestyana, surat tugas tertanggal 24 Juni 2016, berisi perintah penangkapan Sutanto.

"Saya bilang, 'Pak, kalau memang mau menangkap Sutanto, kenapa cecar-cecar Bapak Irman, bentak-bentak Bapak?'," kata Liestayana.

"Karena Pak Christian (penyidik KPK) sudah bentak-bentak Bapak, saya sebagai istri, aduh Bapak ini mau diapakan sama dia. Jangan sampai suami saya dibawa pergi," kata Lies.

Bungkusan uang berubah

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved