Bareskrim Limpahkan Kasus Dugaan Pelecehan Pancasila Rizieq Shihab ke Polda Jabar

Sebelumnya, Sukmawati melaporkan Rizieq karena dianggap menistakan Pancasila. Dalam video yang beredar viral, Rizieq menyinggung Pancasila

Editor: Alfred Dama
Ambaranie Nadia K.M
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Bareskrim Polri melimpahkan penanganan laporan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat.

Rizieq dilaporkan oleh Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, karena dianggap melecehkan Pancasila.

"Bisa jadi, Habib Rizieq locus-nya dalam video di belakangnya ada Gedung Sate (Bandung), kita limpahkan ke Jabar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanti di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Menurut Ari, kasus tersebut tidak terlalu besar sehingga penanganannya bisa dilakukan polda setempat di mana kejadian tersebut dilakukan.

"Itu kecil-kecil saja, hanya masalah kita anggap polsek, polres, polda," kata Ari.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab
  • Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).

Sebelumnya, Sukmawati melaporkan Rizieq karena dianggap menistakan Pancasila. Dalam video yang beredar viral, Rizieq menyinggung Pancasila dengan menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di 'pantat', sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala'.

Laporan tersebut didaftarkan Sukmawati pada Kamis (27/10/2016) siang.

Ia mengaku baru menonton video tayangan ceramah Rizieq pada Juni 2016, setelah diperlihatkan temannya.

Sementara itu, tayangan tersebut diunggah sekitar dua tahun lalu. Setelah dirundingkan bersama sejumlah temannya, akhirnya diputuskan untuk melaporkan Rizieq ke polisi.

"Marah sekali saya, sangat tersinggung," kata Sukmawati.

Dalam laporan nomor LP/1077/X/2016/Bareskrim, Sukmawati menuduh Rizieq melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57 a jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved