Pemprop NTT Diharapkan Turun Tangan Selesaikan Tata Batas Sumba Barat dengan SBD dan ST

Masyarakat Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah bersaudara sehingga perlu difasilitasi penyelesaian tata batas oleh Gubernur NTT.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Gerardus Manyela
PETRUS PITER
DANIEL BILI 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Petrus Piter

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Daniel Bili, S.H tetap berharap Pemerintah Propinsi NTT turun tangan menyelesaikan tata batas asministrasi pemerintahan Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Tengah.

Meskipun saat ini, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya mengembalikan penyelesian tatas batas administrasi pemerintahan antar tiga kabupaten di bagian barat pulau Sumba itu, diselesaikan secara kekeluargaan oleh tiga kabupaten itu sendiri.

Baginya, secara kekeluargaan hanya mungkin berlangsung antara Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Tengah. Sedangkan dengan Kabupaten Sumba Barat Daya yang tinggal menyisahkan satu titik, yakni perbatasan Desa Weetanah dengan Bondo Belah (SBD) terutama dengan terbentuknya desa baru, yakni Desa Karang Indah yang sebagian wilayahnya mencakup Kabupaten Sumba Barat dipandang tak mungkin dapat diselesaikan secara kekeluargaan tetapi membutuhkan kehadiran Pemerintah Propinsi NTT memfasilitasi penyelesaiannya.

Sebetulnya pada waktu berlaku moratorium pembentukan dan pemekaran desa baru, kata Daniel, sebaiknya Pemerintah Propinsi NTT menolak usulan pembentukan Desa Karang Indah yang berada di wilayah perbatasan itu. Daniel kembali meminta Pemerintah Propinsi NTT harus turun tangan menyelesaikan tata batas Sumba Barat dengan SBD, khususnya di wilayah perbatasan antara Desa Weetanah dengan Bondo Bela (SBD).

Jika titik ini selesai maka persoalan tata batas administrasi pemerintahan Kabupaten Sumba Barat dengan Kabupaten Sumba Barat Daya clear. Sedangkan 32 titik lainnya, termasuk antara Kecamatan Tanah Righu dengan Kecamatan Loura (SBD) sudah selesai pula dengan penandatanganan kesepakatan bersama kedua belah pihak disaksikan langsung tim Pemerintah Propinsi NTT beberapa waktu lalu.

Sebenarnya, kata Daniel, kalau mau jujur saja tanpa embel-embel lain, penyelesaian tata batas administrasi tiga kabupaten ini mudah selesai.

Gagasan awal pemekaran adalah untuk mensejahterakan rakyat sehingga persoalan tata batas dianggap selesai. Saat itu disepakati tata batas wilayah tiga kabupaten berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan setiap kecamatan sebelum terjadi pemekaran. Sebab kalau dari awal ribut membahas tata batas wilayah antar tiga kabupaten, pasti bertele-tele dan tidak mungkin terjadi pemekaran kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.

Dia meminta pemerintah, DPRD, tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten SBD dan Sumba Tengah mengenang kembali gagasan awal pemekaran Kabupaten Sumba Barat agar tidak menimbulkan problem terkait penyelesaian tata batas administrasi pemerintahan antar tiga kabupaten itu.

Daniel menceritakan, prinsip pemekaran adalah mensejahterakan rakyat. Salah satu poin penting sebagai prasyarat terjadinya pemekaran adalah penyerahan aset dari kabupaten induk kepada kabupaten mekar. Karena itu cukup mengambil sesuai aset yang diberikan.

"Jangan dong mengambil lainnya. Coba bayangkan, apa yang terjadi kalau saat itu, saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat menolak menandatangani berita acara penyerahan aset kepada kedua calon kabupaten mekar, apakah terjadi pemekaran. Saat itu, sebelum saya tanda tangan, sempat saya bertanya apakah tata batas sudah selesai? Pemerintah melalui Bagian Tata Pemerintahan, menjelaskan sudah ada penyelesian berupa kesepakatan bersama penentuan tata batas antar kabupaten berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan setiap kecamatan sehingga permasalahan perbatasan dianggap selesai," kata Daniel.

Dia meminta Kabupaten SBD dan Sumba Tengah harus mengetahui tentang aset apa saja yang diberikan dan juga luas wilayah yang diberikan sehingga tidak menimbulkan pertentangan penyelesaian tata batas, karena semua memiliki komitmen sama membangun kesejahteraan rakyat Pada Eweta Manda Elu.

"Jangan sekali-sekali melupakan semangat kebersamaan Pada Eweta Manda Elu. Kita pisah secara administrasi, tapi kita satu Sumba di bagian barat pulau Sumba tercinta ini," kata Daniel.

Baginya tata batas administrasi antara Desa Weetanah (Sumba.Barat) dengan Bondo Bela (SBD) terletak di Kali Pola Pare. Penentuan itu beradasarkan kesepakatan bersama penentuan batas berdasarkan batas administrasi pemerintahan kecamatan sebelum terjadi pemekaran. Karena itu, jangan dibalik, bahwa yang memekarkan Kabupaten SBD dan Sumba Tengah adalah Kabupaten Sumba Barat, termasuk memberikan aset dan memberikan wilayah.

Sesungguhnya Kabupaten Sumba Barat sangat rela walaupun kemudian menjadi kabupaten dengan luas wilayah terkecil di bagian barat pulau Sumba. "Pengorbanan ini, kami berikan demi kemajuan rakyat Sumba di tiga kabupaten di bagian barat pulau Sumba ini," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved