Penolakan dan "Ojo Wedi-wedi" ala Djarot Saiful Hidayat

Sepanjang hari itu pasca penolakan, tak tampak raut masam maupun ujaran kekesalan dari Djarot.

Editor: Rosalina Woso
Nibras Nada Nailufar
Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bllusukan di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016). 

Dari segi keamanan, sudah menjadi tanggung jawab kepolisian untuk mengamankan.

"Kalau sudah melanggar pidana ya bisa saja (diproses oleh kepolisian)," kata Jufri.

Aturan mengganggu kampanye tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Pihak Bawaslu tengah memproses penolakan terhadap Djarot di Kembangan dan sudah memeriksa enam saksi termasuk Djarot dan tim kampanyenya. Jika terbukti ada pelanggaran pidana, statusnya akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah itu nanti kami laporkan ke Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Apakah berkas-berkas yang sudah dikumpulkan mencukupi atau tidak. Kalau tidak, masih membutuhkan keterangan-keterangan kami akan bantu," kata Jufri. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved