Pilkada Kota Kupang
Panwaslu Kabulkan Permohonan Tim Kuasa Hukum Paket FirManmu Batalkan Paket Sahabat
Permohonan tim kuasa Hukum Paket FirManmu yakni meminta KPU Kota Kupang agar membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon wali kota Kupan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Hermina Pello
Partai pengusung paket FirmanMu hadir saat pendaftaran di KPU Kota Kupang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Panwaslu Kota Kupang mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum Paket FirManmu.
Permohonan tim kuasa Hukum Paket FirManmu yakni meminta KPU Kota Kupang agar membatalkan pencalonan Jonas Salean sebagai calon wali kota Kupang.

BERSAMA--Walikota Kupang, Jonas Salean foto bersama Panwas Pilkada Kota Kupang dan relawan Sahabat usai diperiksa Panwas Pilkada di Kantor Panwas Kota Kupang, Jumat (21/10/2016)
Putusan musyawarah sengketa Pilkada ini berlangsung di
Wisma Harapan Baik, Kupang, Senin (7/11/2016) malam.
Dalam putusan musyawarah yang dibacakan oleh Ketua Panwaslu,Drs. Germanus Atawuwur dan Anggota Ismael Manoe,S.Pt ini membeberkan fakta persidangan mulai dari pengajuan permohonan, keterangan saksi dan jawaban termohon.
Dalam putusan, Panwaslu mengabulkan permohonan untuk semua dan meminta KPU Kota Kupang untuk melaksanakan putusan tersebut.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pengusung_20160921_163144.jpg)