"Timeline" Kasus Kematian Wayan Mirna Salihin hingga Pembacaan Putusan Hakim untuk Jessica

Kamis (27/10/2016) ini, majelis hakim akan membacakan putusan untuk Jessica, terdakwa dalam kasus itu.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS COM
Jessica Kumala Wongso telah menjalani 31 kali persidangan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mulai dari dakwaan hingga pembacaan duplik dirinya dan tim kuasa hukum. 

Setelah diperiksa dan keluar saat sore hari, Arief dan Sendy tampak menghindari wartawan. Sementara Dermawan melayani beberapa pertanyaan wartawan. Ia mengemukakan dugaannya bahwa pihak yang patut dicurigai terkait kematian Mirna adalah tukang kopi atau Jessica.

Senin, 25 Januari 2016

Giliran Hani diperika penyidik. Pemeriksaan Hani hingga dua kali dalam sehari. Pertama, dari pagi hingga siang hari. Kemudian, dilanjutkan dari siang hingga malam hari. Menurut polisi, pemeriksaan Hani untuk mengingatkan kembali peristiwa di kafe lewat gambaran kamera closed circuit television (CCTV) kafe Olivier.

Pemeriksaan Hani berlangsung hingga enam jam. Saat keluar ruangan pemeriksaan, ia tak bersuara dan langsung pergi masuk mobil untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.

Selasa, 26 Januari 2016

Penyidik membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik datang dan langsung menemui jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian pada pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya selesai memaparkan bukti kasus Mirna ke JPU.

Setelah dipaparkan, JPU meminta penyidik melengkapi berkas lagi. Salah satunya, dengan menambahkan keterangan para ahli. Di saat yang bersamaan, Jessica hadir dalam acara salah satu stasiun televisi swasta. Ia membeberkan bahwa ia bukan pelaku yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Rabu, 27 Januari 2016

Jessica kembali hadir di salah satu stasiun televisi swasta. Ia bercerita tentang hubungannya dengan Mirna dan soal racun sianida dalam kopi Mirna. Pada siang harinya, bersama Yudi, Jessica mendatangi Komnas HAM.

Ia mengadukan perilaku polisi terhadap dirinya dan keluarga. Beberapa pengaduannya antara lain perilaku kasar penyidik saat menjemput Jessica untuk diperiksa pertama kali. Kemudian kata-kata kasar penyidik lewat telepon kepada keluarga Jessica.

Kamis, 28 Januari 2016

Keluarga Mirna kembali diperiksa. Dermawan dengan lantang mengatakan bahwa anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.

Jumat, 29 Januari 2016

Polda Metro kembali membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Krishna, koordinasi pemaparan alat bukti kembali dilakukan setelah menilai alat bukti cukup lengkap. Setelah dua jam lebih di Kejati, Krishna memberikan isyarat bahwa penetapan tersangka pembunuhan Mirna dilakukan setelah gelar perkara dengan penyidik pada malam hari.

Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved