PT. MSM Dituntut Tinggalkan Tanah Ulayat di Sumba Timur
Puluhan anggota Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Rabu (19/10/2016), mendatangi gedung DPRD Sumba Timur.
Penulis: John Taena | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
POS KUPANG.COM, WAINGPAU — Puluhan anggota Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Rabu (19/10/2016), mendatangi gedung DPRD Sumba Timur.
Mereka menuntut pihak PT. Muria Sumba Manis (MSM), meninggalkan lahan seluas kurang lebih, 580 hektar yang dipakai untuk perkebunan tebu.
“Tujuan utama kami menyampaikan pengaduan ini, sehubungan dengan penolakan kami atas aktifitas P.T. MSM di dalam kawasan tanah ulayat Marga Luku Walu, yang terletak di wilayah Karipi Desa Matawai Maringu,” ujar ketua Masyarakat Hukum Adat Luku Walu, Desa Matawai Maringu, Yohanis Umbu Lakar Hawula, saat berada di ruang sidang Komisi A, DPRD setempat, Rabu (19/10/2016).
Pengaduan yang sama, lanjutnya, juga sudah pernah disampaikan ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur serta PT. Muria Sumba Manis (MSM). Namun hingga saat ini belum ada tanggapan. Hal ini yang menjadi alasan bagi puluhan warga sebagai pemilik hak ulayat itu mendatangi gedung DPRD.
Meskipun tidak mendapat restu dari para pemilik hak ulayat, namun P.T. MSM selama ini terus beraktifitas di dalam Kawasan Tanah Ulayat Marga Luku Walu. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak kurang baik. Selain itu bisa menciptakan konflik horisontal di kalangan warga.
“Sejak awal sampai saat ini tidak ada tatap muka dan kesepakatan antara Pemangku Ulayat Masyarakat Hukum Adat Luku Walu dengan PT. Muria Sumba Manis (MSM) dan instansi terkait sehubungan dengan Pengukuran dan Penguasaan Hak Ulayat Marga Luku Walu” tandasnya.