Pilkada Kota Kupang

Paket Adil dan Viktori Masih Kekurangan Jumlah Dukungan

Dua paket bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang yakni Paket Adil (Habde Adrianus Dami-Ferdinadus Lehot) dan paket Viktori (Matheos Viktor Mes

Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Paket Adil dan Viktori Masih Kekurangan Jumlah Dukungan - paket-viktori_20160810_161412.jpg
Pos Kupang/Hermina Pello
TIBA DI KPU - Paket Viktory yang akan menyerahkan dokumen di KPU Kota Kupang sebagai paslon perseorangan
Paket Adil dan Viktori Masih Kekurangan Jumlah Dukungan - paket-adil-habde-adrianus-dami-dan-ferdi-lehot_20160807_234454.jpg
POSKUPANG.COM/HERMINA PELLO
Bicara- pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dan Ferdi Lehot sementara berbicara sesaat sebelum menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kota Kupang, Sabtu (6/8/2016)

Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo bersama para anggota KPU Kota Kupang, ketika menerima pendaftaran kedua paket balon tersebut, mengingatkan, meski pendaftaran kedua paket balon independen tersebut telah diterima KPU Kota Kupang, namun kedua paket masih kekurangan jumlah dukungan yang memenuhi syarat.

Karena itu paket calon independen harus berusaha melengkapi kekurangan dukungan sebanyak dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan. Hal itu sesuai dengan aturan
yang ada. Anggota KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredik, ST mengatakan, jumlah dukungan paket Adil yang memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi factual baru sebanyak 11.315 dukungan. Paket Adil masih kekurangan 11.102 dukungan dan harus memasukan dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan sehingga harus memasukan lagi 22.204
dukungan.

Sementara kepada paket Viktori, Lodowiyk mengingatkan, jumlah dukungan paket Viktori yang memenuhi syarat sesuai hasil verifikasi vaktual baru sebanyak 11.935 dukungan. Paket Viktori masih kekurangan 10.482 jumlah dukungan dan harus memasukan dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan sehingga harus memasukan lagi 20.964
dukungan.

Karena sesuai aturan, kata Lodowyk, bakal calon (balon) Walikota dan Wakil Walikota Kupang yang mendaftar melalui jalur perorangan atau independent, harus mengantongi 22.417 dukungan dari pemilih di Kota Kupang.

Kekurangan dukungan tersebut harus dimasukan balon Walikota
Kupang dan Wakil Walikota Kupang pada masa perbaikan dukungan yakni tanggal 30 septeber - 4 Oktober 2016.
Jika hingga batas waktu masa perbaikan dukungan tersebut, paket balon Walikota dan Wakil Walikota Kupang dari jalur perseorangan atau indpenden tidak mampu memenuhi maka akan dinyatakan gugur oleh KPU Kota Kupang.

Sehingga diharapkan paket balon Walikota Kupang dan wakil
Walikota Kupang jalur independen memperhatikan hal tersebut.

Humas KPU Kota Kupang, Dany Ratu kepada wartawan menjelaskan, KPU Kota Kupang menerima pendaftaran balon Waliota dan Wakil Walikota Kupang jalur perseorangan atau jalur independen meski jumlah dukungan yang memenuhi syarat belum terpenuhi, karena regulasi aturan memang membolehkan paket perorangan atau paket independen untuk mendaftar.

Hanya saja, setelah mendaftar, paket independen harus tetap melengkapi jumlah dukungannya yang memenuhi syarat.

"Kekurangan dukungan harus dimasukan lagi oleh paket independen pada masa perbaikan dukungan yakni tanggal 30 septeber - 4 Oktober 2016. Sementara itu, KPU Kota Kupang akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan-persyaratan pendaftaran yang lainnya yang dimasukan paket balon," kata Dany Ratu. Menurut Dany Ratu, dukungan yang dimasukan paket independen atau jalur perorangan juga harus dilengkapi dengan KTP Elektronik atau E-KTP.

Jika warga yang memberi dukungan tidak memiliki atau belum memiliki E-KTP, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Dinspenduk Kota Kupang yang menyatakan warga bersangkutan telah berdomisili di Kota Kupang minimal selama satu tahun.

Kekurangan dukungan yang dimasukan paket independen saat masa perbaikan dukungan, kata Dany Ratu, kemudian akan diverifikasi oleh KPU Kota Kupang dan dilanjutkan dengan verifikasi vaktual oleh PPS di kelurahan. Semuanya akan dilakukan sesuai jadwal pemilukada Walikota dan wakil Walikota Kupang yang ada.*

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved