Berita Flores Lembata Alor

Bupati Berikan Penjelasan Dua Ranperda di DPRD Ende

Bupati Ende, Ir Marsel Petu memberikan penjelasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Bupati Ende, Ir Marsel Petu membacakan Ranperda di Gedung DPRD Ende. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Bupati Ende, Ir Marsel Petu memberikan penjelasan atas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ende, Jumat (23/9/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Ende, Herman Yoseph Wadhi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Fransiskus Taso dan anggota DPRD Kabupaten Ende serta para pimpinan, badan dan dinas di Lingkup Pemkab Ende.

Dua Ranperda itu yakni Ranperda tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang pencabutan Perda Kabupaten Ende No 8 tahun 2011 tentang izin pemenfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved