Penjamin Pinjaman Uang Juga Diwajibkan Kembalikan

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Penjamin peminjaman antara dari pemerintah kabupaten (Pemkab) Ende dan ketua tim evakuasi kapal KM Nusa Damai, Frans Suharno.

Tarsisius Sewa, selaku penghubung antara ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno dengan Pemda Ende sehingga terjadi proses peminjaman uang sebesar Rp 450 Juta untuk proses evakuasi KM Nusa Damai yang bersangkutan juga diwajibkan untuk kembalikan selisih uang sebesar Rp 150 Juta bersama dengan mantan Bupati Ende, Drs Paulinus Domi.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (20/9/2016) di Ende

Ia dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan peminjaman uang senilai Rp 450 Juta oleh ketua tim evakuasi KM Nusa Damai, Frans Suharno.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved