Yakob: Saya Tidak Pernah Menyetujui untuk Mengundurkan Diri dari Keanggotaan DPRD Nagekeo
Anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yakob Susu menilai Proses PAW terhadap dirinya cacat hukum.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MBAY -- Anggota DPRD Nagekeo dari Fraksi PDI-Perjuangan, Yakob Susu menilai Proses PAW terhadap dirinya cacat hukum.
Pasalnya, pendasaran atau alasan PAW hanya berdasatkan keputusan Mahkamah Partai PDI-P.
"Dalam UU MD3 tentang Kedudukan Anggota DPRD hanya mengatur bahwa Anggota DPRD diberhentikan antara lain jika mengundurkan diri atau dipecat dari keanggotaan partai. Sampai saat ini saya belum menerima surat pemecatan saya daribkeanggotaan partai," kata Yakob ketika dihubungi Rabu (14/8/2016) sore.
Yakob mengungkapkan, dirinya memang pernah dipanggil DPP PDI-P untuk lakukan klarifikasi. Setelah klarifikasi, kata Yakob, dirinya diminta mengundurkan diri.
"Saya tidak pernah menyetujui untuk mengundurkan diri dari dari keanggotaan DPRD Nagekeo. Karena itu usulan PAW yang diajukan partai dan Pimpinan DPRD Nagekeo cacat," ungkap Yakob.
Meski usulan pemberhentian dirinya dari keanggotaan DPRD Nagekeo dinilai cacat hukum, Yakob mengatakan, tidak akan menanggapinya dengan emosional untuk langsung menempuh jalur hukum.
"Saya masih melihat dan menunggu. Saya akan bertindak profesional bermain di atas rel hukum," demikian Yakob.
Dikatakan Yakob, sampai hari ini dirinya masih mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukannya hingga diriya di PAW.
"AD/ ART partai yang mana yang saya langgar. Kalau kaitan dengan pelanggaran pemilu, harusnya berurusan dengan KPU. Silakan lakukan penyelidikan dulu di KPU. Bukan langsung mengambil keputusan saya bersalah. Keputusan menetapkan saya jadi anggota DPR khan di KPU, bukan pada saya," kata Yakob. *