Kajati NTT Dipraperadilan dalam Kasus Jual Beli Aset PT Sagared
Tim kuasa hukum, Yohanes Sammy Prasetyo Budianto alias Yohanes Sammy, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tim kuasa hukum, Yohanes Sammy Prasetyo Budianto alias Yohanes Sammy, mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT atas penetapan status tersangka kepada Yohanes Sammy.
Tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka dalam perkara jual beli aset negara PT Sagared, di Takari, Kabupaten Kupang.
Pasalnya, Yohanes Sammy tidak ada sangkutpautnya dalam penjualan aset negara karena yang bersangkutan membelinya dari Paulus Watang.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum, Yohanes Sammy, yakni Yohanis Rihi, S.H, Lorens Mega Man, S.H, Yacoba YS Siubelan, S.H dan Abdul Wahab, S,H, dalam keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Selasa (30/8/2016) lalu.
Yohanis Rihi mewakili tim kuasa hukum menjelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2016 dan telah didaftarkan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, maka tim kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama, Yohanes Sammy Prastyo Budianto dan selanjutnya disebut sebagai pemohon.
Atas status tersangka yang ditetapkan penyidik Kejati NTT, maka pemohon melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kajati NTT.
Alasan praperadilan ini, jelas Rihi, klien mereka merasa keberatan atas penetapan status tersangka dugaan jual beli aset negara bersama antara mantan jaksa, Djami Rotu Lodu, Paulus Watang.
Dalam persoalan penjualan barang ini, Yohanes Sammy merasa tidak ikut menjual aset tapi membeli barang milik Paulus Watang yang bukan lagi sebagai barang aset negara.
"Alasan permohonan praperadilan ini karena antara Mei -Juli 2015, telah terjadi transaksi jual beli antara Paulus Watang sebagai pengusaha besi tua di Kota Kupang dengan seorang jaksa tinggi NTT, Djami Rotu Lodu berupa barang eks milik PT Sagared Team. Karena barang itu sudah dibeli Paulus Watang maka barang-barang itu secara de facto maupun de jure telah menjadi hak milik pribadi Paulus Watang sehingga Watang berhak untuk melakukan pengalihan atau penjualan terhadap barang itu kepada siapapun," jelas Rihi.
Menurut Rihi, selanjutnya pemohon melakukan transaksi jual beli barang milik Paulus Watang yang sesuai kesepakatan harga seluruhnya berjumlah Rp 810.600.000 tetapi pemohon baru membayar setengahnya, yakni Rp 481.600.000.
Transaksi jual beli barang antara Djami Rotu Lodu dengan Paulus Watang, dan antara Paulus Watang dengan pemohon diketahui sendiri oleh termohon (Kajati NTT) terhadap bukti-bukti pembelian berupa kwitansi hal mana terlihat dalam putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dalam perkara nomor :10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg tanggal 33 Juni 2016 dengan terdakwa Djami Rotu Lodu.
"Dalam kasus ini masuk dalam hukum perdata sehingga diadili di pengadilan perdata bukan di pidana. Penetapan status tersangka terhadap Yohanes Sammy kemudian termohon melakukan penahanan terhadap pemohon tanpa disertai dengan bukti permulaan yang cukup maka tindakan termohon merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Kenapa ditetapkan Sammy sebagai tersangka, dasarnya apa karena yang dibeli itu barang milik Paulus Watang. Praperadilan Kajati NTT ini untuk kita cari kebenaran dan pembelajaran. Pada Rabu, (31/8/2016) kita akan layangkan surat tertulis ke Kejati untuk pemeriksaan ditangguhkan sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum. Selain itu, kita juga bersurat ke DPR RI khususnya Komisi III, DPRD NTT, Kejagung RI, Pengadilan Negeri Klas IA Kupang dan Pengadilan Tinggi NTT," tegas Rihi diamini rekan-rekannya.(yon)