Pengesahan Perppu Kebiri Jadi UU Ditunda, DPR Gunakan Asas Kehati-Hatian

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat, penundaan tersebut lebih baik daripada memaksakan mengesahkan UU yang belum disepakati semua pihak.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Anggota DPR-RI memberikan selamat kepada Ketua DPR-RI Setya Novanto (tengah) bersama empat wakil ketua Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Taufik Kurniawan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (kiri ke kanan) memimpin sidang paripurna seusai dilantik, di Gedung Rapat Paripurna Nusantara II DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014). Sidang ini sempat yang diwarnai aksi alk out dari empat fraksi yakni PDI Perjuanga, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura dan Partai Nasdem. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berpendapat, penundaan tersebut lebih baik daripada memaksakan mengesahkan UU yang belum disepakati semua pihak.

"Kita masih punya waktu. Alangkah baiknya kita cooling down. Barangkali pemerintah memberikan penjelasan. Kami DPR kan tidak bisa mengubah isi Perppu," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

"Kami mengambil asas prudence. Kehati-hatian," sambungnya.

Adapun penundaan tersebut dilakukan hingga kesepakatan telah dicapai oleh semua elemen fraksi di DPR dan penjelasan pemerintah dianggap sudah cukup menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang ada.

Agus menambahkan, waktu pembahasan Perppu tersebut adalah satu kali masa sidang, yaitu hingga Oktober 2016.

"Tapi kalau paripurna yang akan sudah siap, ya kami persilakan," tutur Politisi Partai Demokrat itu.

Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang sedianya disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna, Selasa (23/8/2016).

Dalam pembahasan di persidangan, belum semua fraksi menyetujui Perppu tersebut dijadikan UU atas sejumlah alasan.

"Kesepakatan lobi pimpinan fraksi dan pimpinan sidang, kami beri kesempatan pemerintah untuk melengkapi hasil pembahasan tingkat satu dari pimpinan pansus dan kami akan agendakan kembali pada persidangan yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).(Nabilla Tashandra/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved