Karnaval
Kegiatan yang terpusat di kota-kota, baik kota kecamatan maupun terutama kota kabupaten
Kilas Balik Perayaan HUT Ke-71 RI
Oleh: Yakob Dere Beoang
PNS pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sikka
PERAYAAN HUT ke-71 Kemerdekaan RI dimeriahkan dengan berbagai kegiatan. Satu di antaranya adalah karnaval. Kegiatan yang terpusat di kota-kota, baik kota kecamatan maupun terutama kota kabupaten, ini paling banyak menyedot animo publik. Waktu pelaksanaannya pun berbeda dari satu tempat ke tempat lain.
Di Maumere, ibukota Kabupaten Sikka, kegiatan itu dilaksanakan dua hari. Kamis, 18 Agustus 2016 (H+1). Pesertanya, siswa/i SD dan SMP. Jumat, 19 Agustus 2016 (H+2) untuk peserta dari SMA/SMK dan umum. Di samping banyaknya peserta, pawai tersebut dipadati penonton yang berjubel di sisi kiri-kanan jalan yang menjadi rute karnaval. Karena itu, karnaval tampaknya menjadi kesempatan berkumpulnya massa. Khalayak ramai dalam kapasitas sebagai pengantar sekaligus penonton, pemerhati, pengamat, dsb menyaksikan kirab tersebut. Kehadiran massa itu ternyata berdampak pada pengaturan arus lalulintas jalan.
Karena itu pertanyaannya adalah sejauhmana pengaturan arus lalu lintas jalan yang memungkinkan lancarnya proses pawai di satu pihak serentak menjamin lancarnya aktivitas rutin masyarakat pemakai jalan di pihak lainnya? Sebab dalamnya dua kepentingan seyogyanya menjadi bahan pertimbangan. Yang satu adalah kepentingan peserta kirab dan khalayak penonton, sementara yang lain adalah kepentingan orang-orang lain yang beraktivitas sebagaimana biasa. Kalau kepentingan yang pertama diutamakan dan yang lain diabaikan, maka pertanyaannya adalah apakah karnaval itu sehingga menarik perhatian dan mengorbankan kepentingan pihak lain? Bukankah roh kemerdekaan itu diabadikan dengan kerja yang sudah menjadi gerakan sekaligus ajakan "ayo kerja" dari Presiden ketujuh Republik ini?
Tiga Unsur
Term "karnaval" sejatinya dari kata benda carnival (Ing) yang dipadankan dengan kata pawai atau kirab dalam rangka satu pesta atau perayaan dalam bahasa Indonesia (KBBI). Cambridge Advanced Leaners Dictionary & Thesaurus terbitan Cambridge University Press mencatat beberapa makna dari kata itu. Pertama, suatu peristiwa publik yang sering dilangsungkan di luar ruangan. Siapa saja dapat mengambil bagian dalam kompetisi-kompetisi, membeli makanan dan jajan. Aktivitas itu sering dilakukan untuk mengumpulkan uang demi tujuan tertentu.
Kedua, suatu masa khusus. Dalamnya publik memperoleh hiburan dan kegembiraan. Peserta memakai pakaian yang tidak lazim. Di dalamnya disuguhkan tarian, makanan dan minuman. Kegiatan itu biasanya dilangsungkan di jalan-jalan kota. Ketiga, suatu tempat. Di sana disediakan mobil-mobil untuk ditumpangi; juga pertandingan-pertandingan dan hadiah-hadiah.
Menyimak makna tersebut, maka dalam suatu karnaval terdapat sekurang-kurangnya tiga unsur pokok, yakni (1) peristiwa publik, (2) masa khusus dan (3) jalan-jalan kota, tempat berlangsungnya peristiwa dimaksud.
Sebagai peristiwa publik, karnaval otomatis melibatkan khalayak ramai. Siapa saja dan dalam kapasitas apa pun dapat mengambil bagian di dalamnya. Sebagai event publik karnaval melibatkan massa tanpa pandang latar belakang: usia, status, gender, pendidikan, agama, ras dan budaya. Dengan demikian, karnaval menjadi suatu ajang lintas batas.
Karena peristiwa publik karnaval serentak menjadi media publik dengan beragam kemasan. Hajatan itu masuk dalam bingkai entertainment, menjadi media hiburan karena menggembirakan berbagai pihak. Kirab itu pun menjadi domainnya komunikasi. Ia menjadi media yang efektif menyalurkan informasi dan menyampaikan pesan yang menambah khazanah pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai hal kepada publik. Lebih dari itu, karnaval masuk dalam area bisnis dan perdagangan. Dalam ranah ini, karnaval menjadi suatu bentuk reklame/iklan sekaligus ajang promosi karena menawarkan produk dan keunggulan dari peserta entah secara pribadi atau kelompok dan dengan ini memiliki daya pikat bagi publik yang menyaksikannya.
Sebagai masa khusus, karnaval itu tidak dilangsungkan setiap hari, setiap minggu atau setiap bulan. Sebagai peristiwa publik hajatan itu dilangsungkan berkenaan dengan momen istimewa yang bersifat publik. Momen istimewa dimaksud bersifat nasional seperti peringatan hari proklamasi kemerdekaan. Juga bernuansa agamis seperti peringatan hari besar keagamaan.
Sebagai event publik yang berlangsung di jalan-jalan kota, hajatan itu menambah kesibukan pihak-pihak yang berurusan dengan jalan. Sebab jalan yang menjadi rute karnaval serentak menjadi jalan publik. Lagi pula tidak semua orang mengambil bagian dalam kegiatan dimaksud. Karena itu, kirab tersebut mesti didesain secara apik. Maksudnya, di samping berlangsung lancar, aman, dan tertib, kegiatan besar itu tidak berdampak negatif bagi pengendara yang memilih tetap beraktivitas rutin alias tidak mengambil bagian dalam pawai. Dalam wilayah ini patut dicatat soal pengaturan arus lalulintas.
Pengaturan Lalu Lintas Jalan
Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mendeskripsikan lalulintas sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan (Psl. 1 ayat 2). Dua hal menjadi fokus dari pemahaman ini, yakni gerak kendaraan dan gerak orang. Jalan yang sama serentak menjadi wilayah gerak kendaraan dan wilayah gerak orang. Konsekuensinya mesti ada pengaturan lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas mengacu pada manajemen dan rekayasa lalu lintas (Psl 1 ayat 18). Menurut regulasi itu, kegiatan pengaturan mencakup (a) penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada jaringan jalan tertentu, dan (b) pemberian informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan (Psl. 94).
Penetapan kebijakan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas itu terjelma dalam bentuk perintah, larangan, peringatan atau petunjuk (psl. 95 ayat 1). Jelmaan itu harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas (psl. 95 ayat 2). Pasal 97 dengan tegas menyatakan "dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, kepolisian negara RI dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas kepolisian (ayat 1). Rekayasa dan manajemen itu dilakukan dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas serta alat pengendali... (ayat 2).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/karnaval_20160823_000716.jpg)