Kasus Jual Beli Aset Sagared
Kondisi Kesehatan Tersangka Paul Watang Cukup Serius
Awalnya Paul yang jadi tersangka perkara dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang, menderita sakit jantung. Sekarang bagian tubu

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Fransisco Bessi, S.H, MH, kuasa hukum tersangka, Paul Watang menyatakan kliennya saat ini menderita sakit cukup serius.
Awalnya Paul yang jadi tersangka perkara dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari, Kabupaten Kupang, menderita sakit jantung. Sekarang bagian tubuh sebelah kanan khususnya kaki kanan sudah tidak bisa digerakkan lagi.
"Status hukum Paul Watang harus jelas karena yang bersangkutan harus menjalani pengobatan lanjutan," kata Bessi kepada Pos Kupang, Kamis (18/8/2016).
Dijelaskan, melihat kondisi tersebut, dirinya sudah mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan tembusannya ke Kejati NTT. Dalam surat itu pihaknya menyampaikan kondisi klien butuh perawatan medis. Namun sampai saat ini surat yang diajukan tidak mendapat respon dari lembaga kejaksaan tersebut.
"Saya mau sampaikan bahwa kondisi kesehatan Paul Watang menurun karena menderita sakit jantung. Saya cuma meminta kejelasan status Paul Watang karena kami minta dia harus menjalani pengobatan lanjutan supaya tidak ada alasan sakit waktu sidang nanti," ujar Fransisco.
Sisko demikian dia disapa menambahkan, dalam perkara dugaan penggelapan aset PT Sagared di Takari itu, sudah menyeret lagi tambahan tersangka atas nama Yohanes Sammy dan kini sudah mendekam di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kupang.
Sebelumnya Sisco mengatakan, kliennya sangat siap menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. Seluruh berkas yang merupakan bukti dan fakta baru, yang diinvestigasi selama tiga bulan belakangan akan dibeberkan di muka majelis yang menyidangkan perkara ini.
Fransisco Bessi, kepada Pos Kupang, Senin (25/7/2016) menjelaskan, pihaknya sudah menunggu sangat lama untuk digelar persidangan terhadap tersangka Paul Watang. Namun, yang terjadi selama ini, berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, belum juga dilimpahkan. Padahal, kliennya sudah sangat siap menghadapi persidangan di pengadilan.
Kajari Kabupaten Kupang, Syahrir Harahap, S.H, ketika ditemui di sela-sela mengikuti acara halal bihalal yang digelar NU dan MUI Kabupaten Kupang di Tarus, Jumat (22/7/2016) mengatakan, pihaknya memang sudah merampungkan berkas Paul Watang. Namun, tersangka masih dalam kondisi sakit dan masih memerlukan perawatan oleh tim medis yang menangani sakit tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter di RSUD Prof. Dr. Johanes Kupang, tersangka mengidap beberapa penyakit yang cukup serius seperti, gula darah, jantung dan beberapa penyakit lainnya. Dasar pertimbangan itulah pihaknya belum melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Kupang. (yon)