Sidang Korupsi PLTS di Mabar , Saksi Ahli Sebu Rafael Tidak Bisa Dipidana

Ahli Administrasi Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Sariono, SH, MH menegaskan, Drs. Rafael Arhat tidak bisa dipida

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Ahli dari Universitas Nusa Cendana, Dr. John Sariono, SH, MH (belakangi lensa) memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus PLTS di Manggarai Barat di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (4/8/2016). 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ahli Administrasi Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. John Sariono, SH, MH menegaskan, Drs. Rafael Arhat tidak bisa dipidana dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tahun 2011.

John menyampaikan hal ini saat tampil sebagai ahli untuk memberi kesaksian dalam sidang lanjutan kasus PLTS Mabar di Pengadilan Tipiko Kupang, Kamis (4/8/2016).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Rafael Arhat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Rafael didampingi Luis Balun, S.H dan Ayub Fina, S.H,M.H selaku penasihat hukum. Sidang dipimpin Herbert Harefa, S.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , I Wayan Empu Guana Pura, S.H dan rekan.

Saat memberi kesaksian, John mengatakan, terdakwa tidak bisa dipidana, karena masih ada pihak yang diberi delegasi untuk melaksanakan proyek tersebut.

"Selain itu, dalam kasus ini kerugian keuangan negara sebagai salah satu alat bukti itu bukan diaudit BPK melainkan ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) dan BPKP Perwakilan NTT. Padahal sesuai aturan seharusnya diaudit oleh BPK," kata John.
Dijelaskan, audit dari PNK dan BPKP itu hanya membantu BPK. Kedua lembaga ini tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. "Karena itu, terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Selain itu, terdakwa masih ada orang yang diberi delegasi untuk melaksanakan proyek ini," katanya.

Sementara dalam kasus ini empat orang yang sudah selesai menjalani hukuman yakni Masrcelus Gelo, Ferdinan Rae, Rudolf Syukur dan Sebastianus Tarang.
Untuk diketahui, proyek pembangunan PLTS di Wajur, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Mabar tahun 2011 menggunakan dana Rp 1,7 miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 336.862.336. (yel)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved