Harganas 2016 di Kupang NTT
"Pelaku Usaha Tak Boleh Meniru Merek Dagang Pengusaha Lain"
Dalam Temu Bisnis ini baru pertama kali digelar Harganas XXIII di kota Kupang yang dilengkapi dengan panelis dari Konsultan Hak kekayaan intelektual
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
SEMINAR - BKKBN menggelar seminar nasional dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXIII tahun 2016. Seminar ini berlangsung di Hotel Aston, Jalan Timor Raya Kupang, Kamis (28/7/2016).
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam Temu Bisnis ini baru pertama kali digelar Harganas XXIII di kota Kupang yang dilengkapi dengan panelis dari Konsultan Hak kekayaan intelektual (Hki), sehingga membantu para UKM mengurus hak merek dagang.
Konsulat Hki, Ir. Erinaldi mengatakan para pelaku UKM dalam mengurus izin merek dagang bisa didaftar lewat Hki. Ada yang bisa diperoleh gratis, diskon 50 persen dan juga berbayar Rp 1.000.000. Semuanya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Pelaku usaha tidak boleh meniru merek dagang, karena akan dikenakan denda. Jangan kreatif meniru harus bangga dengan merek sendiri," tuturnya.*
Rekomendasi untuk Anda