Harganas 2016 di Kupang NTT

"Pelaku Usaha Tak Boleh Meniru Merek Dagang Pengusaha Lain"

Dalam Temu Bisnis ini baru pertama kali digelar Harganas XXIII di kota Kupang yang dilengkapi dengan panelis dari Konsultan Hak kekayaan intelektual

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
SEMINAR - BKKBN menggelar seminar nasional dalam rangka Hari Keluarga Nasional (Harganas) XXIII tahun 2016. Seminar ini berlangsung di Hotel Aston, Jalan Timor Raya Kupang, Kamis (28/7/2016). 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Dalam Temu Bisnis ini baru pertama kali digelar Harganas XXIII di kota Kupang yang dilengkapi dengan panelis dari Konsultan Hak kekayaan intelektual (Hki), sehingga membantu para UKM mengurus hak merek dagang.

Konsulat Hki, Ir. Erinaldi mengatakan para pelaku UKM dalam mengurus izin merek dagang bisa didaftar lewat Hki. Ada yang bisa diperoleh gratis, diskon 50 persen dan juga berbayar Rp 1.000.000. Semuanya ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Pelaku usaha tidak boleh meniru merek dagang, karena akan dikenakan denda. Jangan kreatif meniru harus bangga dengan merek sendiri," tuturnya.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved