Wadu: Ini Operasi Tipiring Pelanggaran Ijin Trayek dan Kelengkapan Surat Kendaraan
Kegiatan operasi dipusatkan di Jembatan Timbang Oesapa. Kegiatan operasi digelar tim gabungan terdiri dari Polisi, Pol PP Provinsi NTT
Penulis: maksi_marho | Editor: Marsel Ali

Laporan wartawan pos kupang, Maxi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Ini operasi tipiring (tindakan pidana ringan) terhadap kendaraan angkutan umum dan juga mobil pribadi yang melakukan pelanggaran ijin trayek dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan."
Demikian Kasat Pol PP Provinsi NTT, Jhon Hauwula melalui Kabid Penegakan Perda dan Pegub Pol PP NTT, Ir. Cornelis Wadu, M.Si saat ditemui di lokasi kegiatan operasi tipiring, Selasa (26/7/2016) siang.
Ratusan angkutan umum baik angkota maupun angkutan pedesaan dan antar kota, terjaring operasi penertiban peraturan daerah (perda) yang digelar tim gabungan di Jalan Timor Raya Oesapa, Selasa (26/7/2016) siang, pukul 11.30 wita.
Kegiatan operasi dipusatkan di Jembatan Timbang Oesapa. Kegiatan operasi digelar tim gabungan terdiri dari Polisi, Pol PP Provinsi NTT, Dispenda NTT, Dinas Perhubungan NTT, kejaksaan dan pengadilan.