Pencuri Berstatus Pelajar

Satu tersangka berjenis kelamin perempuan sementara empat tersangka lainnya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar

Editor: Agustinus Sape

SEBANYAK 11 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat Polres Kupang Kota (Polresta) dalam satu pekan ini. Dari 11 orang tersebut, satu tersangka berjenis kelamin perempuan sementara empat tersangka lainnya adalah anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Kesebelas tersangka tersebut digiring ke Polresta bersama barang bukti berupa sebelas buah sepeda motor hasil curian mereka.

Dalam acara jumpa pers Rabu (20/7/2016), Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, mengatakan, para pelaku merupakan komplotan dari dua jaringan besar di wilayah Kota Kupang. Jaringan sindikat curanmor tersebut sebagian besar beranggotakan anak di bawah umur dengan modus yang sama yakni mencari sasaran sepeda motor di parkiran rumah. Waktu operasi mereka pada malam hari di atas pukul 24.00 hingga pukul 04.00 Wita.

Didik juga mengatakan, hampir seluruh sepeda motor hasil curian komplotan tesebut dipasarkan di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Sebelum dijual sepeda motor curian dimodifikasi terlebih dahulu lalu. Pola pemasaran antara lain melalui jaringan orang-perorang hingga diekspos ke media sosial seperti facebook.

Kasus curanmor tentu merupakan sesuatu yang lumrah terjadi. Perhatian kita justru tersedot pada kenyataan bahwa sebagian pelakunya merupakan anak usia di bawah umur. Anak-anak kita yang masih berstatus pelajar sudah masuk dalam komplotan para pencuri. Mereka bisa kita sebut sebagai korban. Perekrutnya pasti memahami bahwa dalam usia yang masih labil anak-anak itu gampang terpengaruh sehingga mudah diajak masuk jaringan pencuri kendaraan bermotor. Kita menyayangkan sikap mereka yang tega mengeksploitasi anak-anak. Mencuri sejak usia muda bakal terbawa terus sampai dia dewasa nanti kalau tidak segera kita sadarkan.

Mental anak-anak itu telah ternoda sehingga perlu langkah konkret untuk menyelamatkannya. Selain proses hukum demi efek jera, kita berharap perlakuan terhadap anak-anak dalam jaringan itu tidak dengan spirit membenci tetapi mendidik agar mereka nanti bisa kembali ke jalan yang benar.

Fenomena ini pun mestinya mengetuk hati orangtua dan para pendidik di sekolah. Keluarga sebagai tempat pertama seorang anak mendapatkan nilai hidup yang positif patut merefleksi diri. Jangan sampai kita sebagai orangtua terlalu sibuk dengan urusan di luar rumah sehingga lupa mendidik anak agar berakhlak mulia. Anak-anak masuk dalam dunia mereka sendiri dan larut pada perbuatan yang merusak masa depan mereka.

Kita juga menggugah peran para guru di sekolah. Kiranya apa yang disebut sebagai pendidikan budi pekerti tidak sekadar wacana pemanis di bibir. Perlu dievaluasi dengan sungguh-sungguh bagaimana implementasinya selama ini dan bagaimana hasilnya. Mendidik anak tidak cukup sekadar dia cerdas dan cakap dari sisi keilmuan. Yang tidak kalah penting dia harus mampu mewarisi nilai-nilai kehidupan yang beradab.*

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved